Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Ekonomi

Terbit Perpres KPPU, Fanshurullah Asa: Terimakasih Pak Jokowi

Avatarbadge-check


					Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU) Perbesar

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Presiden No. 100 tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, beleid tersebut akan memperkuat kelembagaan KPPU.

“KPPU mengucapkan terimakasih kepada Pak Jokowi selaku Presiden atas ditandatangani Pepres No 100, karena isinya penguatan lembaga KPPU ke depan,” ujar Ifan (panggilan Fanshurullah Asa) kepada Indonesiawatch.id, (12/09).

Baca juga:
KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yaitu penambahan struktur Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal. Pada pasal 10 Perpres KPPU disebutkan bahwa Setjen terdiri dari 5 biro.

“Ada [penambahan struktur] Sekjen (eselon 1) yang definitif untuk membantu komisionernya juga seluruh pegawai KPPU harus ASN,” ujarnya.

Menurut Ifan, penambahan struktur tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian anggaran KPPU. “Yang penting dan mendesak, konsekuensi dari Perpres tersebut mestinya anggaran KPPU bertambah signifikan karena bertambah tusi (tugas dan fungsi), transformasi kelembagaan, SDM, juga target kinerja,” ujarnya.

Baca juga:
Setelah KPK, KPPU Selidiki Kasus Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 September 2024 menyimpulkan bahwa Komisi VI DPR menyetujui penambahan anggaran KPPU sebesar Rp419,76 miliar. Yang tadinya Rp105,37 Miliar menjadi Rp525,13 miliar.

“Mudah-mudahan komitmen dan dukungan politik Komisi VI DPR RI dalam RDP tanggal 10 Juni dan 02 September lalu dari RDP penetapan anggaran, disetujui Rp525 Milyar,” ujarnya.

Perpres KPPU sendiri diteken Jokowi pada tanggal 10 September 2024 dengan jumlah 35 Pasal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum