Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

Terbit Perpres KPPU, Fanshurullah Asa: Terimakasih Pak Jokowi

Avatarbadge-check


					Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU) Perbesar

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Presiden No. 100 tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, beleid tersebut akan memperkuat kelembagaan KPPU.

“KPPU mengucapkan terimakasih kepada Pak Jokowi selaku Presiden atas ditandatangani Pepres No 100, karena isinya penguatan lembaga KPPU ke depan,” ujar Ifan (panggilan Fanshurullah Asa) kepada Indonesiawatch.id, (12/09).

Baca juga:
KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yaitu penambahan struktur Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal. Pada pasal 10 Perpres KPPU disebutkan bahwa Setjen terdiri dari 5 biro.

“Ada [penambahan struktur] Sekjen (eselon 1) yang definitif untuk membantu komisionernya juga seluruh pegawai KPPU harus ASN,” ujarnya.

Menurut Ifan, penambahan struktur tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian anggaran KPPU. “Yang penting dan mendesak, konsekuensi dari Perpres tersebut mestinya anggaran KPPU bertambah signifikan karena bertambah tusi (tugas dan fungsi), transformasi kelembagaan, SDM, juga target kinerja,” ujarnya.

Baca juga:
Setelah KPK, KPPU Selidiki Kasus Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 September 2024 menyimpulkan bahwa Komisi VI DPR menyetujui penambahan anggaran KPPU sebesar Rp419,76 miliar. Yang tadinya Rp105,37 Miliar menjadi Rp525,13 miliar.

“Mudah-mudahan komitmen dan dukungan politik Komisi VI DPR RI dalam RDP tanggal 10 Juni dan 02 September lalu dari RDP penetapan anggaran, disetujui Rp525 Milyar,” ujarnya.

Perpres KPPU sendiri diteken Jokowi pada tanggal 10 September 2024 dengan jumlah 35 Pasal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update