Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

Hukum

Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Gugur, Boyamin: KPK Ngeyel & Berlepotan Tangani Kasus

Avatarbadge-check


					Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin (Foto: harianterbit.com). Perbesar

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin (Foto: harianterbit.com).

Jakarta, Indonesiawach.id – Sudah berkali-kali Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, kata Boyamin, kasus yang menjerat Paman Birin merupakan rangkaian dari peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sayangnya KPK tidak mengidahkan masukan Boyamin tadi, jika enggan menyebutknya ngeyel.

Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan

Paman Birin juga secara terbuka memimpin upacara apel upacara di kantor Gubernur. Padahal jika berstatus DPO, Paman Birin bisa langsung ditangkap. “Andai Paman Birin ditetapkan DPO jauh-jauh hari, maka Satpol PP yang hadir pada upacara tersebut pun, bisa langsung mengangkut Paman Birin,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (12/11).

Karena tidak ditetapkan DPO ini pula, kata Boyamin, Paman Birin lepas dari jerat hukum dugaan Tipikor. Lewat sidangPraperadilan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Paman Birin.

“Sudah aku minta menerbitkan DPO sehingga bisa jadi bukti, hitam di atas putih. Artinya dokumen yang bisa dijadikan bukti sidang praperadilan. Tapi nggak diberikan. Dan terbukti hari ini dikabulkan bahkan,” ujarnya.

Boyamin menilai bahwa selain ngeyel, KPK juga berlepotan menangani kasus Paman Birin. Menurutnya, jika KPK menerbitkan status DPO, kemungkinan besar KPK tidak kalah di Praperadilan.

“Terimakasih pada Paman Birin, yang karena praperadilannya telah menunjukkan betapa berlepotannya KPK. Karena sejak awal aku minta untuk menerbitkan DPO (untuk Paman Birin),” ujarnya.

Dengan menangnnya Paman Birin di Praperadilan, kata Boyamin, memperbanyak daftar tersangka KPK yang gugur. Tercatat selain Paman Birin, Boyamin mencatat, ada beberapa tersangka KPK yang gugur di praperadilan. Seperti Eddy Hiariej, Budi Gunawan, dan Hadi Poernomo.

“Kalau istilahnya pepatah itu, kerbau tidak akan terperosok ke lubang yang sama. Ini KPK kok terperosok ke lubang yang sama sampai tiga kali. Kalau dibandingkan dengan kerbau kan sangat nggak enaklah,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, seharusnya KPK sudah mengantisipasi hasil praperadilan tersebut. Karena KPK sudah menduga bahwa Paman Birin rangkaian dari OTT.

“Dan saya mengkritik KPK karena berlepotan, tidak profesional dan sangat ragu. Padahal sudah diberi masukan, merasa hebat sendiri, ya akhirnya kalah,” ujarnya.

Karena itu, saran Boyamin, penyidik KPK bisa menerbitkan surat penyidikan baru dan memanggil Paman Birin untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah itu, jika memang memiliki bukti yang cukup, KPK bisa kembali mentersangkakan Paman Birin.

Berita Terbaru

Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

9 December 2024 - 19:05 WIB

MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

9 December 2024 - 16:46 WIB

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 December 2024 - 16:10 WIB

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Hakordia 2024 yang merespons melorotnya perimgkat IPK Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana

9 December 2024 - 15:17 WIB

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir

9 December 2024 - 12:55 WIB

Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, semua jalan di Sukabumi sudah bisa dilalui dan jangan ada warga yang masih terisolir. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)
Populer Berita Daerah