Jakarta, Indonesiawach.id – Sudah berkali-kali Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, kata Boyamin, kasus yang menjerat Paman Birin merupakan rangkaian dari peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sayangnya KPK tidak mengidahkan masukan Boyamin tadi, jika enggan menyebutknya ngeyel.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan
Paman Birin juga secara terbuka memimpin upacara apel upacara di kantor Gubernur. Padahal jika berstatus DPO, Paman Birin bisa langsung ditangkap. “Andai Paman Birin ditetapkan DPO jauh-jauh hari, maka Satpol PP yang hadir pada upacara tersebut pun, bisa langsung mengangkut Paman Birin,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (12/11).
Karena tidak ditetapkan DPO ini pula, kata Boyamin, Paman Birin lepas dari jerat hukum dugaan Tipikor. Lewat sidangPraperadilan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Paman Birin.
“Sudah aku minta menerbitkan DPO sehingga bisa jadi bukti, hitam di atas putih. Artinya dokumen yang bisa dijadikan bukti sidang praperadilan. Tapi nggak diberikan. Dan terbukti hari ini dikabulkan bahkan,” ujarnya.
Boyamin menilai bahwa selain ngeyel, KPK juga berlepotan menangani kasus Paman Birin. Menurutnya, jika KPK menerbitkan status DPO, kemungkinan besar KPK tidak kalah di Praperadilan.
“Terimakasih pada Paman Birin, yang karena praperadilannya telah menunjukkan betapa berlepotannya KPK. Karena sejak awal aku minta untuk menerbitkan DPO (untuk Paman Birin),” ujarnya.
Dengan menangnnya Paman Birin di Praperadilan, kata Boyamin, memperbanyak daftar tersangka KPK yang gugur. Tercatat selain Paman Birin, Boyamin mencatat, ada beberapa tersangka KPK yang gugur di praperadilan. Seperti Eddy Hiariej, Budi Gunawan, dan Hadi Poernomo.
“Kalau istilahnya pepatah itu, kerbau tidak akan terperosok ke lubang yang sama. Ini KPK kok terperosok ke lubang yang sama sampai tiga kali. Kalau dibandingkan dengan kerbau kan sangat nggak enaklah,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK sudah mengantisipasi hasil praperadilan tersebut. Karena KPK sudah menduga bahwa Paman Birin rangkaian dari OTT.
“Dan saya mengkritik KPK karena berlepotan, tidak profesional dan sangat ragu. Padahal sudah diberi masukan, merasa hebat sendiri, ya akhirnya kalah,” ujarnya.
Karena itu, saran Boyamin, penyidik KPK bisa menerbitkan surat penyidikan baru dan memanggil Paman Birin untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah itu, jika memang memiliki bukti yang cukup, KPK bisa kembali mentersangkakan Paman Birin.







