“Jadi supaya nggak malu-malu amat, masih bisa dikejar, meskipun nggak ketolong malunya. Tapi memang KPK harus menerbitkan surat penyidikan baru dan memeriksa saksi-saksi termasuk Paman Birin. Jangan langsung menetapkan tersangka lagi. Nanti pasti kalah lagi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Merasa tidak sesuai prosedur, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Jaksel. Pada, Selasa (12/11), PN Jaksel memutuskan status tersangka Paman Birin gugur.
[red]







