Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Thomas Lembong, Lulusan Universitas Harvard, Masuk Pemerintahan & Berakhir di Bui

Avatarbadge-check


					Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui. Perbesar

Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung mentersangkakan Thomas Trikasih Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejagung menduga, Thomas Lembong culas saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015 – 2016.

Almuni Universitas Harvard, Amerika Serikat itu dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang salah, karena memberikan izin impor gula kristal mentah di tahun 2015. Padahal saat itu, menurut temuan Kejagung, Indonesia mengalami surplus gula.

Baca juga:
Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor & Karier

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Thomas Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

Selain itu, kata Abdul, izin impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar ketika konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10).

Menurut Abdul, eks penulis pidato Presiden Jokowi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Abdul.

Abdul mengurai modus yang dilakukan Thomas Lembong dan CS. Menurut Abdul, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Abdul menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor gula ini sekitar Rp400 miliar.

“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang (Thomas Lembong dan CS) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum