Menu

Dark Mode
Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Thomas Lembong, Lulusan Universitas Harvard, Masuk Pemerintahan & Berakhir di Bui

Avatarbadge-check


					Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui. Perbesar

Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung mentersangkakan Thomas Trikasih Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejagung menduga, Thomas Lembong culas saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015 – 2016.

Almuni Universitas Harvard, Amerika Serikat itu dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang salah, karena memberikan izin impor gula kristal mentah di tahun 2015. Padahal saat itu, menurut temuan Kejagung, Indonesia mengalami surplus gula.

Baca juga:
Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor & Karier

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Thomas Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

Selain itu, kata Abdul, izin impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar ketika konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10).

Menurut Abdul, eks penulis pidato Presiden Jokowi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Abdul.

Abdul mengurai modus yang dilakukan Thomas Lembong dan CS. Menurut Abdul, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Abdul menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor gula ini sekitar Rp400 miliar.

“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang (Thomas Lembong dan CS) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul.

[red]

Berita Terbaru

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum