Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Thomas Lembong, Lulusan Universitas Harvard, Masuk Pemerintahan & Berakhir di Bui

Avatarbadge-check


					Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui. Perbesar

Tangkapan layar Thomas Lembang ditersangkakan dan dibawa ke bui.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung mentersangkakan Thomas Trikasih Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejagung menduga, Thomas Lembong culas saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015 – 2016.

Almuni Universitas Harvard, Amerika Serikat itu dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang salah, karena memberikan izin impor gula kristal mentah di tahun 2015. Padahal saat itu, menurut temuan Kejagung, Indonesia mengalami surplus gula.

Baca juga:
Agar Kejagung Tetap Dipercaya, Jaksa Agung Baru harus Tukang Sikat Koruptor & Karier

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Thomas Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

Selain itu, kata Abdul, izin impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar ketika konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10).

Menurut Abdul, eks penulis pidato Presiden Jokowi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Selain Tom, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Abdul.

Abdul mengurai modus yang dilakukan Thomas Lembong dan CS. Menurut Abdul, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Abdul menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang pemberian izin impor gula ini sekitar Rp400 miliar.

“Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang (Thomas Lembong dan CS) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi