Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Hukum

TTI Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 Triliun di Kejagung

Avatarbadge-check


					TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung. Perbesar

TII Minta KPK Turun, Usut Kejanggalan Pengadaan Alat Intelijen Rp5,78 T di Kejagung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di Tengah gencarnya Kejaksaan Agung memberantas kasus korupsi, Transparansi Tender Indonesia (TTI) malah menemukan ada kejanggalan dalam proyek pengadaan alat intelijen. Karena itu TTI meminta Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan Mark Up pada pengadaan peralatan Intelijen di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resminya, Koordinator Transparansi Tender Indonesia Nasruddin Bahar mengatakan ada kejanggalan dalam proyek bernilai Rp5,78 triliun tersebut. “Menduga harga yang ditawarkan pada setiap Paket Pengadaan alat Intelijen yang totalnya mencapai triliun Rupiah,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, (05/12).

Baca juga:
Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 – 2023

Nasruddin mengatakan KPK mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan. “Meskipun peralatan intelijen adalah rahasia negara, tidak mustahil KPK melakukan pendalaman. Darimana asal barang dan siapa perusahaan yang ditujuk. Kesemuanya itu merupakan wewenang KPK untuk membukanya,” katanya.

Berdasarkan temuan Nasruddin, banyak judul pengadaan barang yang mirip dan hampir sama fungsinya. Di samping itu, Nasruddin menduga, dalam memilih dan menunjuk calon penyedia tidak transparans.

“Dimana ada pekerjaan yang ditender, ada yang ditunjuk langsung. Dalam penelusaran kami terdapat harga penawaran yang tidak wajar seperti harga tender Rp.300 Milyar dimenangkan oleh Perusahaan yang menawarkan Rp.300 Milyar kurang Rp 20 Juta begitu seterusnya,” katanya.

Dia menduga, pemenang tender sudah diatur sehingga tidak terjadi persaingan sehat. “Pengadaan alat dan peralatan intelijen sangat rawan dikorupsi karena pengadaannya tidak dibuka ke publik dengan alasan rahasia negara,” ujarnya.

Nasruddin juga meminta Komisi III DPR RI agar melakukan supervisi dengan meminta harga pembanding dariproduk lain dengan fungsi yang sama. “Tidak ada alasan Pihak Kejaksaan Agung tidak memberikan data karena Anggaran yang diusulkan sepengetahuan DPR RI dalam hal ini Badan Anggaran,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi