Jakarta, Indonesiawatch.id – Gelar Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadali ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI). Karena itu, Bahlil tidak layak lagi menyematkan gelar tersebut di namanya.
“Kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” menurut rilis resmi UI, (13/11).
Baca juga:
Jatam Protes! Dicatut jadi Narasumber Disertasi Bahlil
Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Surat Universitas Indonesia
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar pihak UI.
Baca juga:
UI Tanggapi Keberatan Jatam Dicatut dalam Disertasi Bahlil
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” dikutip dari Rilis UI.
Universitas Indonesia juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri.
“Dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” pengakuan pihak UI.
Menurut pihak UI, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
“Yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” keterangan UI.
Karena persoalan Bahlil ini, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” seperti dikutip dari rilis UI.
[red]