Jakarta, Indonesiawatch.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan tak setuju dengan rencana penerapan skema subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.
Menurutnya, kebijakan ini mengarah pada pencabutan subsidi ongkos KRL. “Para pejabat negeri ini memang terbukti tidak kompeten. Subsidi KRL mau dicabut karena penerimaan negara anjlok, (padahal) pemerintah tidak mampu menjaga atau meningkatkan penerimaan negara. Tapi rakyat yang dikorbankan dengan kenaikan harga,” kata Anthony, kepada media Jumat (30/8).
Baca juga:
Indonesia Darurat Transportasi Umum
Ia bahkan menyebut subsidi yang diberikan berdasarkan NIK demi alasan adil, justru merupakan pemikiran sesat dan sangat menyimpang.
“Harga tiket kereta harus berlaku sama bagi semua pihak, sesuai konstitusi pasal 28i ayat 2, bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah hanya bisa memberlakukan harga diskriminatif (price discrimination) melalui perbedaan pelayanan atau perbedaan fasilitas, seperti pembagian kelas VVIP, kelas bisnis, atau kelas ekonomi.
Oleh karena itu, bila pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, maka sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). “Artinya, subsidi KRL berbasis NIK melanggar HAM seperti diatur di dalam konstitusi,” katanya.
Kebijakan ini tertuang di Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Belanja subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) sebesar Rp4,79 triliun.
Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
Baca juga:
Ini Gurita Bisnis Ratu Batubara Tan Paulin dan Suaminya
Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini. “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).
[red]