Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Ekonomi

Wahai Para Anker, Subsidi Ongkos KRL Rencana Mau Dihapus

Avatarbadge-check


					Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com). Perbesar

Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan tak setuju dengan rencana penerapan skema subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.

Menurutnya, kebijakan ini mengarah pada pencabutan subsidi ongkos KRL. “Para pejabat negeri ini memang terbukti tidak kompeten. Subsidi KRL mau dicabut karena penerimaan negara anjlok, (padahal) pemerintah tidak mampu menjaga atau meningkatkan penerimaan negara. Tapi rakyat yang dikorbankan dengan kenaikan harga,” kata Anthony, kepada media Jumat (30/8).

Baca juga:
Indonesia Darurat Transportasi Umum

Ia bahkan menyebut subsidi yang diberikan berdasarkan NIK demi alasan adil, justru merupakan pemikiran sesat dan sangat menyimpang.

“Harga tiket kereta harus berlaku sama bagi semua pihak, sesuai konstitusi pasal 28i ayat 2, bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa memberlakukan harga diskriminatif (price discrimination) melalui perbedaan pelayanan atau perbedaan fasilitas, seperti pembagian kelas VVIP, kelas bisnis, atau kelas ekonomi.

Oleh karena itu, bila pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, maka sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). “Artinya, subsidi KRL berbasis NIK melanggar HAM seperti diatur di dalam konstitusi,” katanya.

Kebijakan ini tertuang di Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Belanja subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) sebesar Rp4,79 triliun.

Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Baca juga:
Ini Gurita Bisnis Ratu Batubara Tan Paulin dan Suaminya

Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini. “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum