Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah berencana mengganti Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas. Selama dua periode, berdasarkan data yang ada, pencapaian produksi dan lifting minyak dan gas nasional di era Dwi anjlok terus. Jika enggan menyebutnya gagal target.
Di sisi lain, pemilihan Dwi Soetjipto sebagai kepala SKK Migas juga menuai polemik sejak awal. Tadinya Dwi tidak bisa menjadi Kepala karena terbentur usia. Tetapi, presiden kala itu, Joko Widodo merevisi Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Baca juga:
Anggota Timnas P3DN Minta SKK Migas Serius Buat Rencana Kebutuhan Produk Dalam Negeri
Saat itu, usia Dwi adalah 63 tahun. Sementara batas usia kepala SKK Migas di Perpres 9/2013 tersebut adalah 60 tahun. Pada 10 November nanti, usia Dwi Soetjipto adalah 69 tahun.
Jokowi pun merevisi Perpres tersebut dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2018 pada 17 April 2018. Dengan beleid ini Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan PT Semen Indonesia itu melenggang jadi Kepala SKK Migas, bahkan dua periode. Pada periode 2018 – 2022 dan periode 2022 – 2026.
Baca juga:
Menteri ESDM Mau Reaktivasi Sumur Nganggur, Eks Pimpinan SKK Migas: Bisa Tambah Lifting Tapi Volumenya Tidak Signifikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, pemerintah yang baru saat ini akan mengganti kepala SKK Migas untuk mengejar swasembada energi. Beredar nama Anggawira, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Selain Anggawira, beredar juga nama Nanang Abdul Manaf dan Fataryani Abdulrahman yang keduanya adalah mantan wakil kepala SKKMigas.
Anggawira juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Infrastruktur Migas dan anggota Komisi Pengawas SKK Migas. Anggawira memang dikenal dekat dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baik sejak di HIPMI maupun di organisasi HMI.