Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Politik

Misteri Kocok Ulang Kabinet, Ini Respon Istana..

Avatarbadge-check


					Ade Irfan Pulungan (Doc. Detik) Perbesar

Ade Irfan Pulungan (Doc. Detik)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Di Agustus ini, menjelang akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), publik disuguhkan dengan isu reshuffle atau perombakan kabinet. Beredar kabar bahwa beberapa hari ke depan tepatnya pada 15 Agustus 2024, akan terjadi reshuffle terakhir di dalam Kabinet Indonesia Maju.

Terdapat empat posisi menteri yang dikabarkan bakal dilakukan pergantian. Nomenklatur kementerian berikut nama kandidat menteri yang kena reshuffle juga telah beredar di publik. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan merespons soal isu tersebut. Ia mengaku belum mendapat informasi soal adanya reshuffle dalam waktu dekat. Menurutnya, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Ya itu kan spekulasi yang terjadi di publik, kita belum bisa memastikan apakah itu kebenaran dan kepastiannya, kembali lagi kepada hak prerogatif presiden,” kata Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya kepada awak media termasuk Indonesiawatch.id pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Ade Irfan mengaku telah mendengar rumor terkait reshuffle kabinet dalam beberapa pekan terakhir. Namun, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.  “Tapi memang beberapa minggu ini, beredar isu-isu tentang adanya rencana reshuffle kan. Tapi kan tidak bisa jadi kebenaran kan,” ujar Ade.

Meski berada di lingkaran istana atau ring satu, Ade menyebut pihkanya belum menerima informasi apapun dari Presiden Jokowi terkait reshuffle kabinet. Ia juga meminta agar publik tidak mendesak presiden untuk melakukan reshuffle melalui publikasi dan semacamnya. Sebab, reshuffle merupakan kewenangan mutlak presiden didasarkan pada kebutuhan dan pertimbangan.

“Dan enggak bisa kita desak juga presiden untuk lakukan reshuffle. Kabinet itu adalah para pembantunya ya, yang melaksanakan pemerintahan, jadi kebutuhannya hak prerogatif presiden,” pungkasnya.

Presiden Jokowi ketika dikonfirmasi ulang awak media tidak membantah saat ditanya soal kabar reshuffle yang dilakukan pekan ini. Jokowi mengatakan, perombakan kabinet akan ia lakukan ketika hal itu diperlukan.

“Ya (reshuffle) kalau diperlukan. Kalau diperlukan. Saya kan sudah ngomong dari dulu, kalau diperlukan,” kata Jokowi usai uji coba Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara, Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Dirinya menekankan bahwa pergeseran dan pergantian menteri masih menjadi hak prerogatif atau kendali dirinya sebagai presiden. “Saya masih punya hak prerogatif itu,” singkat Jokowi.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

18 October 2026 - 13:09 WIB

Talkshow bertajuk “Ada Apa dengan Negeriku” yang digelar di Menja Resto & Lounge, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026) (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum