Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Menko Luhut Tak Setuju Eks Dirut Pertamina Karen Dibui

Avatarbadge-check


					Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas). Perbesar

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Bahkan Karen harus dipenjara dua kali.

Padahal yang dilakukan Karen telah membawa keuntungan besar bagi PT Pertamina secara kumulatif, sekitar USD 91,6 juta (setara Rp1,42 triliun) sejak 2019 hingga akhir 2023. Kalaupun terjadi kerugian, ketika tahun 2020 sampai 2021.

Kerugian sesaat Itupun lantaran kondisi Covid-19. Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, Semua jenis komoditas energi dalam posisi anjlok. Luhut menegaskan bahwa dirinya tak sepakat jika risiko bisnis dinilai semata sebagai korupsi.

“Anda tahu, saya juga melihat beberapa masalah, mantan CEO perusahaan itu (Pertamina) dipenjara dua kali. Sejujurnya, saya tidak setuju dengan itu. Karena dalam bisnis, terkadang Anda bisa turun, terkadang Anda bisa naik. Bagaimana Anda bisa mempertahankan laba? Bahkan pernikahan pun memiliki risiko,” ungkap Menko Luhut dalam Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Bahkan, dia secara tegas telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kabinet. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pada Karen, merupakan suatu tindakan yang tidak adil, dalam melihat persoalan risiko ekspansi bisnis.

“Jadi, sesuatu seperti ini, Anda tidak bisa menyalahkan (risiko bisnis sebagai) korupsi. Saya tidak setuju dengan itu. Jadi, kita harus mengaudit sesuatu seperti ini. Saya mengusulkan ini juga selama rapat kabinet. Saya katakan itu tidak adil, tidak adil,” pungkas Luhut.

Karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum