Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Sumber Dana Cadangan Penyangga Energi dari APBN, Memberatkan Negara?

Avatarbadge-check


					Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perbesar

Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), tanggal 2 September 2024. Isi Perpres ini, mengatur tentang penyediaan CPE. Kebijakan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Pusat.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan dan pengelolaan Cadangan Penyangga Energi. Seperti, pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.

Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan

Untuk pengaturan dan pengelolaan CPE ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis di Perpres 96/2024.

Di dalam beleid ini, jenis CPE yang ditetapkan ada tiga. Pertama bahan bakar minyak jenis bensin gasoline sejumlah 9,64 juta barel. Kedua Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Untuk pengadaannya, jenis CPE bisa berasal dari dalam negeri atau luar negeri alias impor. Pengelolaan CPE dapat dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Baca juga:
KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro

“Pelaksanaan pengelolaan CPE dirumuskan oleh menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna,” dikutip dari Perpres tersebut.

Sementara penyediaan infrastruktur CPE dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum