Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Terbit Perpres KPPU, Fanshurullah Asa: Terimakasih Pak Jokowi

Avatarbadge-check


					Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU) Perbesar

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Foto: KPPU)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Presiden No. 100 tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, beleid tersebut akan memperkuat kelembagaan KPPU.

“KPPU mengucapkan terimakasih kepada Pak Jokowi selaku Presiden atas ditandatangani Pepres No 100, karena isinya penguatan lembaga KPPU ke depan,” ujar Ifan (panggilan Fanshurullah Asa) kepada Indonesiawatch.id, (12/09).

Baca juga:
KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yaitu penambahan struktur Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal. Pada pasal 10 Perpres KPPU disebutkan bahwa Setjen terdiri dari 5 biro.

“Ada [penambahan struktur] Sekjen (eselon 1) yang definitif untuk membantu komisionernya juga seluruh pegawai KPPU harus ASN,” ujarnya.

Menurut Ifan, penambahan struktur tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian anggaran KPPU. “Yang penting dan mendesak, konsekuensi dari Perpres tersebut mestinya anggaran KPPU bertambah signifikan karena bertambah tusi (tugas dan fungsi), transformasi kelembagaan, SDM, juga target kinerja,” ujarnya.

Baca juga:
Setelah KPK, KPPU Selidiki Kasus Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem 2

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 September 2024 menyimpulkan bahwa Komisi VI DPR menyetujui penambahan anggaran KPPU sebesar Rp419,76 miliar. Yang tadinya Rp105,37 Miliar menjadi Rp525,13 miliar.

“Mudah-mudahan komitmen dan dukungan politik Komisi VI DPR RI dalam RDP tanggal 10 Juni dan 02 September lalu dari RDP penetapan anggaran, disetujui Rp525 Milyar,” ujarnya.

Perpres KPPU sendiri diteken Jokowi pada tanggal 10 September 2024 dengan jumlah 35 Pasal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum