Menu

Dark Mode
Dugaan Penggelapan Aset Nasabah Bank UOB Indonesia, OJK Wajib Bertindak Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Cegah Anemia pada Remaja Prodi Gizi UPN Jakarta Gelar Penyuluhan Lawan Diabetes & Pelatihan Pemanfaatan Pangan Jokowi, Listyo Sigit dan Potret Penjajahan Londo Ireng Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia

Politik

Mau Lengser Lusa, Jokowi Teken Perpres Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri-menterinya, Pakai APBN

Avatarbadge-check


					Kabinet Presiden Joko Widodo. Perbesar

Kabinet Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa hari sebelum lengser, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Isinya tentang pemberian asuransi kesehatan bagi menteri dan keluarganya, yang bertugas di era Jokowi.

Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut ditanggung oleh negara, menggunakan APBN. Premi jaminan pemeliharaan kesehatan itu, dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Baca juga:
Menebak Dukungan Jokowi: Pramono atau Ridwan Kamil

Manfaat jaminan yang diberikan adalah bentuk pelayanan preventif, kuratif hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis.

Dalam pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa mantan menteri yang ketika purna tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka mantan menteri dan keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

Sementara, mantan menteri yang purna tugas berusia lebih 60 tahun, maka mantan menteri tersebut mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Jaminan Kesehatan ini, berdasarkan Perpres 121/2024, berlaku bagi mantan menteri kabinet Jokowi periode kedua alias pemerintahan tahun 2019 – 2024. Artinya tidak semua mantan menteri yang mendapatkan jaminan Kesehatan.

Aturan ini dikecualikan bagi mantan Menteri yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Lalu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peraturan ini diteken Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian

22 August 2025 - 21:35 WIB

Populer Berita News Update