Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Pengelolaan Migas yang Konstitusional Perlu Dipercepat untuk Menghindari Pengelolaan SDA yang Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi. Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Kurtubi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penggantian Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Ketahananan Energi Nasional, adalah kurang tepat.

Mengingat fakta kondisi ketahanan energi yang sangat buruk telah terjadi selama bertahun-tahun hingga saat ini. Dimana negara sangat tergantung pada energi migas impor. Hal ini terjadi karena terus turunnya produksi migas dalam negeri sejak berlakunya UU No.22/2001 tentang Migas.

Baca juga:
Kurtubi: UU Migas Biang Kerok Produksi Turun, Presiden Harus Terbitkan Perppu

UU Migas inilah yang terbukti menjadi biang kerok terjadinya produksi migas yang sangat rendah saat ini, yang sebaiknya harus terlebih dahulu dicabut dengan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Karena Presiden sangat berhak dan berwenang untuk mencabut UU yang terbukti sangat merugikan negara dan belasan pasalnya berstatus inkonstitusional, selain DPR RI sudah berulang kali gagal melakukan revisi terhadap UU Migas No.22/2001 ini.

Sehingga tidak ada alasan yang rasional dan sah menurut hukum untuk tetap mempertahankan berlakunya UU Migas No.22/2001. Bukankah Presiden dan Menteri sudah bersumpah dan berjanji akan menghormati konstitusi.

Jika UU Migas No.22/2001 dicabut, maka otomatis pengelolaan migas kembali ke UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 yang dicabut oleh UU Migas No.22/2001. Dimana Pertamina bisa kembali sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus sebagaI penanda tangan Kontrak Bagi Hasil ” B to B” dengan semua investor Migas.

Pertamina yang akan kembali mencatat dan mengontrol secara efektif dan efisien semua biaya eksplorasi dan produksi dari semua investor migas untuk nantinya dikembalikan dalam bentuk Cost Recovery kepada investor setelah berproduksi.

Jelas sekali peran, posisi dan tugas Pertamina akan kembali sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan setelah UU Migas No.22/2001 dicabut. Pertamina pasca dicabutnya UU Migas No.22/2001, pasti akan membutuhkan Direktur Utama berikut Anggota Direksi dan Komisaris Utama berikut Anggota Komisaris, yang terdiri dari tenaga-tenaga kepercayaan Presiden Prabowo Subianto yang berpengalaman dan berkeahlian.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum