Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Sains & Edukasi

Beda Pendapat Menko PMK & Menteri Diktisaintek tentang Kewajiban Alumni Beasiswa LPDP Pulang ke Indonesia

Avatarbadge-check


					Kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan) Perbesar

Kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Rencana kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjoneoro, tidak mewajibkan alumni penerima beasiswa LPDP kampus luar negeri, kembali ke Indonesia, mendapat penolakan dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menurut Praktikno, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Pasalnya, beasiswa LPDP adalah bentuk investasi sumber daya manusia yang sudah dikeluarkan negara dari uang rakyat.

Baca juga:
Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia

Negara, katanya, perlu mendapat return atau imbal balik.”Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM,” kata Pratikno, seperti dilansir dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, investasi yang sudah dilakukan, harus digunakan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat. “[Negara] Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia, setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Menurutnya, para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia, walaupun tinggal di luar negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan pada alumni penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja.

“Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum