Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Anggota Pansel KPK Ini Jadi Ahli di Sidang Dua Mantan Petinggi BUMD Riau

Avatarbadge-check


					Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan. Perbesar

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, dan Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., memberikan keterangan ahli, Senin (11/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Guru Besar Universitas Andalas yang juga saat ini dipercaya sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK RI, Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin, menyatakan perbuatan Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal, tidak memenuhi unsur pidana.

Pendapat Prof Elwi sebagai ahli di persidangan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa itu antara lain karena SPRL bukan pihak dalam sebuah kontrak yang dibuat oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) pada era Rahman Akil sebagai Direktur PT SPR.

Baca juga:
Puluhan Advokat Turun ke Jalan, Ajukan Amicus Curiae atas Dugaan Kriminalisasi Tony Budidjaya

Lebih lanjut, Prof Elwi yang kini menjabat sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyatakan Ikin Faizal tidak dapat didakwa secara pribadi karena Ikin Faizal bertindak atas nama General Manager PT SPRL yang dalam melakukan pekerjaannya telah melaksanakan prinsip kehati-kehatian sehingga seluruh pertanggungjawabannya telah diterima oleh pemegang saham PT SPRL.

Oleh sebab itu, ungkap Prof Elwi, dakwaan jaksa tidak dapat diterapkan kepada Ikin Faizal. Sehingga seharusnya Ikin Faizal harus lepas demi hukum (onslag).

Tidak Terikat Perjanjian
Sementara itu, masih pada persidangan yang sama, Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan di hadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, PT SPRL tidak terikat pada kesepakatan antara PT SPR dan KCL tahun 2010.

Oleh karenanya, ungkap Rumainur, PT SPR dan KCL tidak dapat membebankan tanggungjawabnya kepada Direktur PT SPRL. Lagi pula, sebagai operator Wilayak Kerja Migas Blok Langgak, PT SPRL bertanggungjawab kepada SKK Migas. Dengan kata lain, ungkap Rumainur, PT SPRL tidak jadi pihak dalam kesepakatan antara PT SPR dan KCL.

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum