Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Energi

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas) Perbesar

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – SKK Migas dan pemerintah melakukan upaya percepatan monetisasi sumur gas bumi, seperti yang ada di sumur Geng North-1, blok North Ganal di Kalimantan Timur, oleh ENI SpA.

Kepala Departemen Pengembangan Lapangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Arya Disiyona mengatakan, ini adalah contoh konkret upaya percepatan monetisasi temuan cadangan gas bumi.

Baca juga:
SKK Migas: Target Lifting Migas Per 31 Oktober Belum Capai Target

“Geng North ini menjadi game changer, ditemukan tahun 2023, memperoleh persetujuan rencana pengembangan lapangan dari pemerintah Agustus 2024, atau hanya 10 bulan, dan proyek pengembangannya ditargetkan akan onstream tahun 2027,” ujar Arya, Selasa (10/12).

Menurut dia, selain percepatan proses-proses persetujuan dan perizinan, SKK Migas dan pemerintah juga memberikan berbagai insentif kepada para Konraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas agar keekonomian proyek pengembangan lapangan gas lebih menarik.

“Jenis-jenis insentif yang akan diberikan kepada KKKS disesuaikan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

Sementara Senior Manager Gas Commercial & Monetization PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Dani Jatnika menyatakan, bahwa sesuai arahan SKK Migas dan pemerintah, produksi gas dari blok Masela, salah satu giant gas yang dimiliki Indonesia, akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Kami bukan operator Blok Masela, hanya sharing info. Sesuai POD serta arahan dari pemerintah dan SKK Migas, 40 hingga 60 persen produksi gas blok Masela akan dialokasikan untuk domestik. Yang sudah fix, PT Pupuk Indonesia akan membangun pabrik pupuk di Masela memanfaatkan 150 mmscfd,” terang Dani.

Selanjutnya, kata dia, Inpex selaku operator Blok Masela saat ini masih berdiskusi dengan calon pembeli domestik lain, yaitu PLN dan PGN. Rencananya, gas dalam bentuk LNG itu nantinya akan memenuhi kebutuhan pembangkit-pembangkit listrik tenaga gas PLN dan untuk memenuhi market industri PGN.

Pada kesempatan yang sama, Group Head of Gas, Supply & LNG Trading PT Pertamina Gas Negara (PGN), M. Anas Pradipta, mengungkapkan kesiapan PGN menjadi aggregator gas nasional.

“PGN, sebagai aggregator gas, sangat siap menyerap produksi gas dari proyek-proyek pengembangan lapangan-lapangan gas baru, termasuk gas dari Masela dan IDD yang akan berbentuk LNG,” ujar Anas.

Dia mengatakan, sejak tahun 2024 ini PGN telah berpengalaman mendistribusikan LNG yang berasal 3 kilang LNG di Indonesia untuk market industri, dan market industri dapat menerima penyesuaian harga.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, dalam tinjauan kritisnya berpendapat cita-cita swasembada energi pemerintah dapat tercapai jika seluruh potensi sumber energi di Indonesia dimanfaatkan, termasuk energi berbasis fosil.

Menurutnya, swasembada energi dapat tercapai kalau bicara energy in total, baik energi fosil maupun energi baru. Karena kalau hanya energi terbarukan saja, ujarnya, kemungkinan akan sulit tercapai.

“Semestinya energy in total, sebab Indonesia memiliki banyak cadangan batubara, cadangan gas dan cadangan minyak bumi. Kalau mau mandiri energi, tidak dikotomikan energi bersih dengan energi fosil, maka optimis dapat mencapai swasembada energi,” ujar Komaidi.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update