Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano

Avatarbadge-check


					Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerah dan mengakui kemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Paslon ‎nomor urut 1 usungan koalisi gemuk Koalisi Indonesi Maju (KIM) plus itu mengakui kemenangan paslon nomor urut 3 usungan ‎PDI-Perjuangan karena tidak mengajukan permohonan peselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahakmah Konstitusi (MK).

Baca juga:
Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Sesuai ketentuan, kontestas pilkada harus mendaftarkan permohonan PHP ke MK maksimal pada Rabu malam, (11/12). Namun, hingga tenggat waktu pukul 24.00 WIB, pasangan Rido atau kuasa hukumnya ‎tidak mengajukan gugatan.

Sementara itu, sesuai laman MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan PHP ‎untuk tingkat provinsi. Dari deretan permohonan itu minus nama Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, pada akhir pekan lalu sesumbar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.

Pada rapat pleno pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out (WO). Mereka keberatan atas hasil pengesahan ‎rekapitulasi KPU Jakarta.

Ramdan sebelum WO menyoal bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ini tidak adil karena oknum KPPS dan PAM TPS mencoblos paslon nomor urut 3.

Selain itu, ia juga menyebut rendahnya partisipasi pemilih‎ lantaran minimnya upaya KPU, di antaranya jauhnya lokasi TPS.

“Kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini sesuai dengan konstitusi yang digariskan UU kita. Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadila,” tandanya.

Terkait tidak masuknya paslon RIDO dalam deretan permohonan PHP di MK, Ramdan belum merespons konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA).

Sesuai ketentuan, paslon kepala daerah ‎yang ingin mengajukan gugatan, paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih ‎2.183.239 suara (50,07 persen)‎, kemudian paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat 1.718.160 suara (39,40 persen), dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen)‎.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum