Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polres Gowa menyita ‎triliunan rupiah uang palsu hasil produksi di “pabrik” yang beroperasi di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar.

‎“Yang cukup menarik, ada juga barang bukti yang nilainya triliun,” kata Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono dalam konferensi peres dikutip pada Jumat, (20/12).

Baca juga:
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Beri Rp3 Juta untuk Benang Pengaman Uang Palsu

Jumlah uang palsu ‎yang mencapai triliunan rupiah ini terdiri dari emisi sejumlah tahun, di antaranya emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

“Kemudian mata uang emisi 1999 sebanyak 6 lembar [pecahan] Rp100 ribu,” ujarnya.

Yudhiawan lebih lanjut menyampaikan, ‎sebanyak 234 pecahan Rp100 ribu yang masih belum dipotong-potong atau masih dalam bentuk helaian kertas.

“Ini pecahan 100 ribu dan belum terpotong. Jadi ada yang bentuk lembaran, nanti dipotong-potong,” ujarnya.

Selanjutnya, 2 lember Rp1000 emisi tahun 1964.‎ “Kemudian juga ada mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar,” katanya. ‎

Bukan hanya uang palsu, penyidik Polres Gowa juga menyita sejumlah uang asli hasil penjualan atau penukarn uang palsu. Adapun harga jual uang palsu tersebut 1 berbanding 2.

‎“Uang palsu ini perbandingannya 1 banding 2. Jadi 1 asli, 2 uang palsu,” ujarnya.

Lembaran uang palsu berbagai pecahan tersebut merupakan salah satu dari 98 bukti yang telah disita penyidik. Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu dari “pabrik” di Perpustakaan UIN Alauddin tersebut.

Polres Gowa menyangka para tersangka tersebut sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” ujarnya.‎

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum