Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah Pelat Merah

Avatarbadge-check


					Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah pelat merah terkait dugaan korupsi Rp8,5 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menangkap SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:
Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

SE ditangkap di rumahnya ‎di Lamper Kidul pada Rabu malam, (18/12), sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah ditangkap, SE ditipkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Semarang.

Paginya, SE kemdian dibawa Tim Kejati NTB menuju Lombok, NTB, guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Ia menjelaskan, SE merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ‎peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang pembantu Mataram-Majapahit.

‎Pascamenangkap SE, Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka, yakni MSZ guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia merupakan offstaker dalam program tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelum menangkap SE, telah menahan dua orang tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Adapun kedua tersangka yang menjadi offtaker atau pengumpul hasil terak sapi tersebut, yakni M dan MSZ. Setelah itu, penyidik baru berhasil menangkap tersangka SE.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana KUR pada tahun tersebut adalah Rp8,5 miliar berdasarkan hasil audit pehitungan kerugian keuangan negara.

[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum