Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya

Avatarbadge-check


					GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎terhadap General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina.

‎“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk

‎Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rosalina 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tuntutan Tim JPU terhadap Rosalina dalam ‎perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harli menyampaikan, tim JPU ‎menyatakan menerima vonis atau putusan terhadap terdakwa Rosalina karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

“[Selain itu] yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” katanya.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” ‎kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemblokir rekening bank milik terdakwa Rosalina ‎dibuka karena dia tidak menerima uang hasil dari tindak pidana korupsi timah.

“‎Diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina [dibuka blokirnya] demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” ujar Eko.

Majelis hakim menyatakan Rosalina telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum