Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Jamitel Reda Manthovani: Pemerintah Bisa Kuasai lagi Lahan Sawit

Avatarbadge-check


					Jamintel Prof. Reda Manthovani mengatakan, pemerintah bisa kuasai kembali lahan atau kebun sawit yang tak sesuai syarat perizinan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jamintel Prof. Reda Manthovani mengatakan, pemerintah bisa kuasai kembali lahan atau kebun sawit yang tak sesuai syarat perizinan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah berwenang mencabut dan menguasai kembali seluruh lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel)n Prof. Reda Manthovani dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (11/1), ini dengan diberlakukannya Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker, khususnya pada bagian B.

Baca juga:
Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Prof. Reda menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi ‎Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara daring.

Menurut dia, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

Setelah putusan tersebut, lanjut dia, ‎maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif. Karena itu, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi UU yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) UU Ciptaker.

‎Adapun RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.

Ia menyampaikan, jika pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah berpotensi untuk kembali melakukan dilakukan penguasaan lahan dari perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Prof. Reda mengatakan, ‎sosialisasi RPerpres PKH ini untuk optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan.

Selain itu, perkebunan dan atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Ia mengistruksikan seluruh personel intelijen Kejaksaan di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan secara cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan,” ujarnya.

Seluruh personel intelijen harus memahami RPerpres PKH agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi.

“Sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” ujarnya.‎
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum