Jakarta, Indonesiawatch.id – Produksi minyak sawit global telah melampaui produksi minyak nabati lainnya selama satu dekade terakhir.
Indonesia, Malaysia dan Thailand memproduksi lebih dari 80% produksi minyak sawit global dimana jumlahnya hampir sepertiga dari produksi minyak nabati dunia (OECD/FAO, 2024). Ke depan FAO dan OECD memproyeksikan produksi minyak kelapa sawit akan meningkat sebesar 0,7% per tahun hingga tahun 2033 (FAO/OECD, 2024).
Alasan utama proyeksi ini karena minyak sawit merupakan minyak nabati yang murah dan memiliki banyak kegunaan dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Selain dapat dikonsumsi langsung, minyak sawit merupakan bahan baku berbagai industri.
Industri oleofood memanfaatkan minyak sawit untuk menghasilkan minyak goreng, margarin, shortening, selai, kue, bumbu mie instan, biskuit, dan krimer. Industri oleokimia menggunakan minyak sawit untuk membuat kosmetik, sampo, deterjen, sabun, tinta printer, dan minyak pelumas.
Minyak sawit (CPO) berperan penting bagi industri biofuel untuk menghasilkan biodiesel. Tidak hanya buahnya yang menghasilkan biodiesel, cangkang kelapa sawit dapat diolah menjadi biomassa sebagai sumber Energi Terbarukan (EBT) yang berguna mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Terkait kegunaan kelapa sawit (CPO) dan limbahnya sebagai penghasil biofuel di dalam negeri, implementasinya harus terus didorong oleh Pemerintah Indonesia karena sejalan dengan kebijakan transisi energi. Kebijakan transisi energi bertujuan mengurangi emisi GRK dengan beralih dari bahan bakar fosil ke sumber EBT.
Kebijakan transisi energi Indonesia tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014. Target awal transisi energi pada PP No 79 meliputi EBT harus mencapai setidaknya 23% pada 2025 dan 31% pada 2050.
Konsumsi minyak harus dikurangi menjadi kurang dari 25% pada 2025 dan 20% pada 2050, porsi batu bara ditargetkan minimal 30% pada 2025 dan 25% pada 2050 serta Gas alam harus mencapai 22% pada 2025 dan 24% pada 2050.
Target awal transisi energi khususnya ditahun 2025 dapat dipastikan tidak akan tercapai melihat keputusan pemerintah terus memproduksi batubara.
Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dengam volume rencana produksi komoditas batubara mencapai 922,14 juta ton, 917,16 juta ton dan 902,97 ton secara berurutan dari tahun 2024 hingga 2026.
Dampak dari persetujuan RKAB ini adalah penyesuaian target pemanfaatan EBT diturunkan dari 23% menjadi 17% pada 2025 oleh Dewan Energi Nasional.








