Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Kelakuan Anak Haram Kabinet Merah Putih Rongrong Kewibawaan Pemerintah Prabowo

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Jakarta, Indonesiawatch.id – Momentum kunjungan Prabowo ke Solo pada tanggal 13 Oktober 2024, sebelum penetapan susunan kabinet, telah merubah wajah kabinet merah putih menjadi gemoy, dengan masuknya gerbong anak haram, ke inner circle kekuasaan Presiden Prabowo.

Susunan kabinet merah putih yang dilantik Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2024 berjumlah 136 orang, terdiri dari menteri, wakil menteri, kepala lembaga dan utusan khusus Presiden, adalah potret kompromi politik yang tidak saja memberi konsekuensi, menambah beban berat anggaran negara, tetapi berpotensi menjadi bom waktu yang dapat merusak kekuasaan Presiden Prabowo.

Masuknya sejumlah nama lama dan kroni Jokowi dengan gray track record, hal ini mengisyaratkan penyusunan kabinet merah putih, amat dipengaruhi oleh ambisi liar Jokowi, untuk tetap memiliki akses kekuasaan, bahkan disinyalir merupakan bagian dari grand scenario politik Jokowi, untuk mengantar sang putra mahkota merebut kursi RI 1.

Belum 100 hari pemerintahan Prabowo, sejumlah sepak terjang anak haram kabinet merah putih, menunjukan itikad politik yang merongrong kewibawaan kekuasaan presiden Prabowo, seperti sikap arogansi Yandri Susanto untuk menangkan istrinya calon Bupati Serang, kemudian tindakan Emanuel Ebenezer dan Maruarar Sirait, dipandang tidak tunjukan loyalitas tunggal kepada Presiden Prabowo.

Belum lagi prilaku Raffi Ahmad yang belum mampu menjaga citra diri sebagai pejabat negara. Selanjutnya dalam penanganan beberapa kasus hukum yang viral, diantaranya tindakan Jaksa Agung, menangkap Tom Lembong yang disinyalir pesanan Jokowi, maupun kegamangan beberapa institusi negara, dalam penanganan kasus pagar laut illegal, walaupun sudah ada perintah tegas Presiden Prabowo.

Konfigurasi kabinet merah putih, menunjukan gejala kerawanan yang berpotensi merongrong kewibawaan dan kebijakan Presiden Prabowo, dalam rangka pemberantasan korupsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Beberapa faktor krusial potret kabinet merah putih, terjadinya dualisme loyalitas terhadap kekuasaan negara, masih bercokolnya pejabat kotor, gerbong yang gemoy tidak berbasis profesionalisme dan loyalitas pimpinan institusi hukum kepada oligarki.

Sesungguhnya kemungkinan kontinjensi yang membutuhkan penanganan berdasarkan vital interest, dalam rangka menjawab persoalan mendasar bangsa ini, adalah pembersihan lingkungan internal kekuasaan dan penegakan hukum tanpa kompromi. Sementara persoalan internasional Indonesia, ditempatkan pada strata marginal interest.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum