Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Opini

Intro Nyanyian Hasto: Jokowi Di Balik Revisi UU KPK

Avatarbadge-check


					Sekjen PDIP, Hasto Perbesar

Sekjen PDIP, Hasto

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Sekjen PDIP Hasto, tentang keterlibatan Jokowi untuk merevisi UU KPK yang mengakibatkan lembaga anti rasuah tersebut menjadi macan ompong.

Hasto juga menambahkan, bahwa untuk kepentingan melemahkan KPK, Jokowi menggelontorkan dana sebesar 3 juta dolar. Soal keterlibatan Jokowi dalam melemahkan KPK, sebenarnya bukan informasi dengan klasifikasi RHS.

Jika digunakan akal sehat, maka hanya presiden tak waras yang diam seribu bahasa, ketika KPK unggul dengan prestasi luar biasa menggerus korupsi dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi, kemudian terjadi upaya melemahkan KPK, dengan modus revisi UU KPK.

Jadi tidak sulit untuk menduga, presiden Jokowi terlibat, bahkan menjadi inisiator revisi UU KPK, demi kepentingan memenuhi nafsu rendahnya untuk mengais limbah kekuasaan.

Pernyataan Hasto soal keterlibatan Jokowi dan menggelontorkan dana 3 juta dolar ke kalangan DPR, semakin memperjelas dugaan keterlibatan Jokowi.

Fenomena Jokowi sebagai aktor di balik revisi UU KPK, merefleksikan potret presiden RI yang hanya memiliki komitmen, untuk kepentingan keluarganya dan kroninya.

Oleh sebab itu terpilihnya Jokowi sebagai presiden 2 periode, adalah Megathrust kehidupan berbangsa bernegara yang meluluhlantakan kehidupan politik, hukum, ekonomi dan etika moral.

Jika boleh dikatakan, setelah Jokowi lengser, Indonesia seperti baru memasuki pintu gerbang kemerdekaan, dengan bayang-bayang ancaman masuknya kembali penjajah.

Terlepas dari tindakan Jokowi yang ternyata adalah aktor revisi UU KPK, kita patut mensyukuri karena Tuhan tidak mentakdirkan, Jokowi lahir di era Indonesia memperebutkan kemerdekaan.

Jika saja Jokowi lahir di era merebut kemerdekaan, maka dapat dipastikan Indonesia mustahil merdeka pada 17 Agustus 1945.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Indonesia hanya menjadi provinsi seberang lautan Belanda, dengan Gubernur Jenderal bernama Jokowi Van De Gimmick.

Maka patut jika OCCCRP menganugrahkan penghargaan sebagai presiden terkorup. Oleh karenanya, kepada para pendekar hukum, para jenderal pemimpin institusi hukum, jangan sekali kali merasa hebat dan berprestasi, jika hanya menjadi ayam sayur di hadapan Jokowi.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Waspadalah, Indonesia Memasuki Siklus Reset Peradaban

8 October 2026 - 17:08 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum