Menu

Dark Mode
Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Opini

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Semakin lengkap prestasi penegak hukum di bidang penegakan ke[tidak]adilan bagi rakyat. Timbul di benak publik soal klaim Indonesia negara hukum: apakah masih ada hukum di negeri ini?

Fakta yang dialami publik, kebenaran terus menerus mengalami kekalahan telak di ruang pengadilan. Secara kasat mata, praktik makelar kasus sebagai perpanjangan tangan aparat hukum dan kongkalikong antara penjahat, aparat hukum dan oknum pejabat negara lainnya, terjadi di depan mata publik.

Kasus teranyar adalah hakim putusan nomor: 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI yang didasarkan oleh dokumen yang diduga dipalsukan dan dugaan keterangan palsu dari direktur dan jajaran komisaris PT Bank UOB Indonesia.

Kasus ini juga melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang, sehingga mengakibatkan kerugian nasabah karena harus kehilangan dokumen SHGB No 81 senilai RP 87,71 milyar, akibat keputusan hukum abal-abal.

Sengketa hukum yang sesungguhnya sederhana. Berawal dari tawaran Wakil Direktur PT Bank UOB Indonesia kepada seorang nasabah, untuk memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia. Guna kepentingan perolehan kredit di UOB Indonesia, nasabah diminta untuk menyerahkan jaminan sebagai hak pertanggungan, berupa dokumen SHGB No 81 senilai Rp 87,71 milyar.

Setelah nasabah memenuhi kewajibannya,  bantuan kredit yang dijanjikan pihak UOB Indonesia kepada nasabah malah tidak pernah terealisasi. Sementara aset nasabah berupa SHGB No 81 senilai Rp. 87.71 milyar, raib digelapkan oleh oknum direktur dan direksi PT Bank UOB Indonesia.

Ternyata mafia perbankan telah hadir di belantika kejahatan yang melibatkan Bank Asing dan bersekongkol dengan oknum penegak hukum serta oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang. Kejahatan mafia perbankan akan menjadi preseden buruk bagi iklim ekonomi Indonesia, ketika instrumen negara di bawah OJK, tidak melakukan penangkalan atas kejahatan perbankan tersebut.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

27 December 2025 - 17:53 WIB

Kemerdekaan INdonesia 17 Agustus 1945

BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana

23 December 2025 - 19:40 WIB

TNI di tengah bencana banjir Sumatera.

RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid

14 December 2025 - 20:45 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

9 December 2025 - 15:54 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Antara Foto).

Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri

8 December 2025 - 15:15 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Populer Berita Opini