Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya FH Tersangka Pencucian Uang

Avatarbadge-check


					Jajaran Dirtipideksus Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah uang yang berhasil disita terkait pencucian uang dari judol mencapai Rp103,3 miliar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Jajaran Dirtipideksus Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah uang yang berhasil disita terkait pencucian uang dari judol mencapai Rp103,3 miliar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (PT AJP) dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang hasil dari platform judi online (judol).

Direktur Tindak Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), mengatakan, pihaknya menetapkan kedua tersangka itu setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:
Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

“Cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia.

Helfi menjelaskan, PT AJP berkantor di ‎Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hotel ini beralamat di Jlm dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari.

Ia mengungkapkan, Hotel Aruss dibangun menggunakan uang hasil dari platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola‎. ‎Pembangunan hotel ini diduga untuk mencuci uang hasil judol.

FH mentransfer dana dari hasil flatform judol ke rekening PT AJP yang di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jateng.

Pengiriman uang tersebut menggunakan 5 rekening, di antaranya masing-masing 1 rekening OR, RF, dan MD. Sedangkan 2 rekening lainnya adalah atas nama KB.

Selain itu, FH juga melakukan penyetoran tunai yang dilakukan ‎dua orang kurir, yakni GR dan AS. Uang itu awalnya ditarik tunai dari rekening kemudian disetor tunai ke rekening perusahaan tersebut.

“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” ujar Helfi.

Ia mengungkapkan, rekening-rekening tersebut ‎diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita Hotel Arusss. Selain itu, juga menyita uang diduga hasil dari tindak pidana perjudian sejumlah Rp103,2 miliar.

Atas perbuatan tersebut‎, Bareskrim Polri menyangka PT AJP melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun tersangka FH disangka melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi