Jakarta, Indonesiawatch.id – Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (PT AJP) dan komisarisnya, FH, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang hasil dari platform judi online (judol).
Direktur Tindak Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/1), mengatakan, pihaknya menetapkan kedua tersangka itu setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga:
Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir
“Cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia.
Helfi menjelaskan, PT AJP berkantor di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hotel ini beralamat di Jlm dr. Wahidin 116, Jatingeleh, Candisari.
Ia mengungkapkan, Hotel Aruss dibangun menggunakan uang hasil dari platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola. Pembangunan hotel ini diduga untuk mencuci uang hasil judol.
FH mentransfer dana dari hasil flatform judol ke rekening PT AJP yang di antaranya digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jateng.
Pengiriman uang tersebut menggunakan 5 rekening, di antaranya masing-masing 1 rekening OR, RF, dan MD. Sedangkan 2 rekening lainnya adalah atas nama KB.
Selain itu, FH juga melakukan penyetoran tunai yang dilakukan dua orang kurir, yakni GR dan AS. Uang itu awalnya ditarik tunai dari rekening kemudian disetor tunai ke rekening perusahaan tersebut.
“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss, Semarang,” ujar Helfi.
Ia mengungkapkan, rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita Hotel Arusss. Selain itu, juga menyita uang diduga hasil dari tindak pidana perjudian sejumlah Rp103,2 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Bareskrim Polri menyangka PT AJP melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. Atas sangkaan tersebut, PT AJP terancam hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun tersangka FH disangka melanggar Pasal 4 juncto Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
[red]







