“Di awal itu kan ngebut. Eh tiba-tiba melambat dan sekarang berhenti. Itu kan sangat kecewa. Padahal harapan kita penyidik itu sudah dapat dukungan masyarakat, untuk memproses pak Firli cepat itu, sudah dapat antusiasme masyarakat. Karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal. Dan sekarang masyarakat jadinya kecewa. Yang tadinya mendukung penuh Polri, menjadi kecewa lagi,” katanya.
Boyamin menilai, perkara Firli menjadi ‘istimewa’. Karena persoalan tersebut, tidak akan terjadi jika pihak yang terlibat bukan Firli.
“Ini kan perkara ini jadi istimewa. Jadi komitmennya tidak ada profesional. Yah masyarakat menjadikan ini sisi penyidiknya tidak profesional. Tidak mempunyai komitmen memberantas korupsi,” katanya.
MAKI Mau Gugat Praperadilan Atas Tidak Profesionalnya Penyidik
Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan atas tidak profesionalnya kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Firli. Gugatan ini dilayangkan jika penyidik menghentikan kasus Firli.
“Kalau nanti dinyatakan dihentikan oleh penyidik [kasus Firli], yah tetap saya gugat ke praperadilan untuk membatalkan penghentian penyidikannya. Jadi ini berlarut-larut panjang. Jadi artinya posisi inilah menjadikan penyidik itu rentan bisa digugat kanan kiri,” ujarnya.
Bahkan dalam gugatannya, Boyamin akan meminta pengadilan menilai profesionalitas para penyidik. Menurutnya, Hakim dapat memeriksa hingga kinerja para penyidik dalam suatu perkara hukum.
“Nanti MAKI mengajukan gugatan praperadilan itu kan sampai audit kinerja, menilai kinerjanya penyidik. Profesional atau tidak profesional. Karena hakim bisa menilai cara kerja mereka [penyidik]. Karena hakim itu kan juri wasit tertinggi dalam penegakkan kasus hukum,” katanya.
Karena itu, saran Boyamin, penyidik harus segera menuntaskan perkara ini. “Agar tersangkanya juga tidak berlarut-larut. Ini kan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
[red]