Jakarta, Indonesiawatch.id – Kuasa Hukum keluarga korban Kacab BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena telahmenemukan telepon seluler (Ponsel) MIP.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penyidik Jatanras PMJ, gerak cepatnya alias gercep, dalam melakukan pelacakan dan akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP,” ujar Boyamin Saiman, (23/09).
Menurut Boyamin, ponsel milik korban MIP sangat penting ditemukan untuk melacak komunikasi dengan siapapun. Termasuk adanya dugaan jejak komunikasi dengan komplotan penculik dan pembunuh.
“Baik searah berupa terror, ataupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP yang menjadikannya terbunuh,” ujarnya.
Tim hukum Boyamin dan rekan juga mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik PMJ untuk menjadikan ponsel tersebut sebagai bukti petunjuk. “Dan juga bahan untuk membuat semakin terang peristiwa ini,” ujarnya.
Boyamin meyakini bahwa penculikan dan pembunuhan MIP telah direncanakan dengan matang oleh komplotan.
“Sehingga kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Dengan ditemukan HP, maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa tanggal 23 September 2025, pihak Kuasa Hukum keluarga korban MIP, mendapat kabar bahwa ponsel milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh Penyidik Jatanras PMJ.
“Untuk kepastian dan kebenaran info ini mohon dikonfirmasi kpd Dirkrimum Polda Metrojaya sebelum tayang oleh teman-teman media,” ujarnya.
[red]







