Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Dirdik Jampidsus Kejagung yang Pakai Jam Tangan Mahal, Ternyata Doktor (S3) Hukum Unair

Avatarbadge-check


					Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id) Perbesar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ternyata memiliki gelar Doktor alias lulusan S-3.

Program Doktoral tersebut ditempuh Abdul Qohar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dirdik Jampidsus itu melaksanakan ujian promosi doktor pada 7 Agustus 2023 di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Baca juga:
Bukan Menggeledah, Pertamina Sebut Kejagung Cuma Minta Data & Dokumen

Pada saat itu, Abdul harus memperjuangkan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Perspektif Pemidanaan di hadapan para penguji.

Dikutip dari Airlangga Law Library, salah satu penguji disertasi Abdul kala itu adalah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Lalu ada tim promotor, Prof. Didik Endro Purwoleksono, dan Bambang Suheryadi.

Baca juga:
Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung

Dalam disertasinya, Abdul membahas tentang filsafat pemidanaan yang mengacu pada UU No 20 tahun 2001 tentang Revisi UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam penelitiannya, Abdul melihat pada Pasal 4 UU Tipikor, yaitu Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Abdul melihat aturan ini sering diterjemahkan berbeda-beda di antara penegak hukum.

Menurutnya, perlu pengembangan konsep pemidanaan yang mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, kepastian hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya ramai diberitakan Abdul Qohar memiliki jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.

Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update