Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ternyata memiliki gelar Doktor alias lulusan S-3.
Program Doktoral tersebut ditempuh Abdul Qohar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dirdik Jampidsus itu melaksanakan ujian promosi doktor pada 7 Agustus 2023 di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Baca juga:
Bukan Menggeledah, Pertamina Sebut Kejagung Cuma Minta Data & Dokumen
Pada saat itu, Abdul harus memperjuangkan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Perspektif Pemidanaan di hadapan para penguji.
Dikutip dari Airlangga Law Library, salah satu penguji disertasi Abdul kala itu adalah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Lalu ada tim promotor, Prof. Didik Endro Purwoleksono, dan Bambang Suheryadi.
Baca juga:
Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung
Dalam disertasinya, Abdul membahas tentang filsafat pemidanaan yang mengacu pada UU No 20 tahun 2001 tentang Revisi UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam penelitiannya, Abdul melihat pada Pasal 4 UU Tipikor, yaitu Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Abdul melihat aturan ini sering diterjemahkan berbeda-beda di antara penegak hukum.
Menurutnya, perlu pengembangan konsep pemidanaan yang mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, kepastian hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya ramai diberitakan Abdul Qohar memiliki jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.
Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.
[red]