Menu

Dark Mode
Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

Hukum

Dirdik Jampidsus Kejagung yang Pakai Jam Tangan Mahal, Ternyata Doktor (S3) Hukum Unair

Avatarbadge-check


					Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id) Perbesar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ternyata memiliki gelar Doktor alias lulusan S-3.

Program Doktoral tersebut ditempuh Abdul Qohar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dirdik Jampidsus itu melaksanakan ujian promosi doktor pada 7 Agustus 2023 di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Baca juga:
Bukan Menggeledah, Pertamina Sebut Kejagung Cuma Minta Data & Dokumen

Pada saat itu, Abdul harus memperjuangkan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Perspektif Pemidanaan di hadapan para penguji.

Dikutip dari Airlangga Law Library, salah satu penguji disertasi Abdul kala itu adalah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Lalu ada tim promotor, Prof. Didik Endro Purwoleksono, dan Bambang Suheryadi.

Baca juga:
Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung

Dalam disertasinya, Abdul membahas tentang filsafat pemidanaan yang mengacu pada UU No 20 tahun 2001 tentang Revisi UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam penelitiannya, Abdul melihat pada Pasal 4 UU Tipikor, yaitu Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Abdul melihat aturan ini sering diterjemahkan berbeda-beda di antara penegak hukum.

Menurutnya, perlu pengembangan konsep pemidanaan yang mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, kepastian hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya ramai diberitakan Abdul Qohar memiliki jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.

Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.

[red]

Berita Terbaru

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum