Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Dirdik Jampidsus Kejagung yang Pakai Jam Tangan Mahal, Ternyata Doktor (S3) Hukum Unair

Avatarbadge-check


					Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id) Perbesar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, promosi Doktor di Universitas Airlangga, 7 Agustus 2023 (Foto: kejati-jatim.go.id)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, ternyata memiliki gelar Doktor alias lulusan S-3.

Program Doktoral tersebut ditempuh Abdul Qohar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dirdik Jampidsus itu melaksanakan ujian promosi doktor pada 7 Agustus 2023 di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Baca juga:
Bukan Menggeledah, Pertamina Sebut Kejagung Cuma Minta Data & Dokumen

Pada saat itu, Abdul harus memperjuangkan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Perspektif Pemidanaan di hadapan para penguji.

Dikutip dari Airlangga Law Library, salah satu penguji disertasi Abdul kala itu adalah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Lalu ada tim promotor, Prof. Didik Endro Purwoleksono, dan Bambang Suheryadi.

Baca juga:
Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung

Dalam disertasinya, Abdul membahas tentang filsafat pemidanaan yang mengacu pada UU No 20 tahun 2001 tentang Revisi UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam penelitiannya, Abdul melihat pada Pasal 4 UU Tipikor, yaitu Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Abdul melihat aturan ini sering diterjemahkan berbeda-beda di antara penegak hukum.

Menurutnya, perlu pengembangan konsep pemidanaan yang mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, kepastian hukum, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya ramai diberitakan Abdul Qohar memiliki jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.

Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum