Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Gedung Pertamina, Gedung PT PGN dan Logo Gunvor Singapura. Perbesar

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Gedung Pertamina, Gedung PT PGN dan Logo Gunvor Singapura.

Pertamina pun mengalihkan portofolio LNG nya ke PGN, untuk dijual ke pembeli. Secara kebetulan, ketika 23 Mei 2022, PGN menghadiri world gas conference di Korea Selatan dan mendapat tawaran kerjasama dari Gunvor.

Gunvor menawarkan kerjasama untuk mengikuti tender suplai LNG untuk Singapura periode Maret 2023 sampai Desember 2027 sebanyak 1 MTPA dengan tanggal deadline submission 8 Juli 2022. PGN menilai ini peluang untuk menjual Uncommited Cargo (UC) LNG portofolio Pertamina.

Baca juga:
Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN & Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%

Pada 15 juni 2022, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN kala itu, Heru Setiawan menyetujui permohonan persetujuan kerja sama tersebut. Dan mengirimkan nota dinas No. 0099000.ND.HK.02/SBD/2022 kepada Dirut PGN tentang kerjasama jual beli LNG dengan guvnor melalui aplikasi persurat PGN.

Pada 23 juni 2022, PGN dan gunvor meneken MSPA dan CN di geneva swiss. Pertemuan itu dihadir Eks Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan, Direktur Keuangan Pertamina Holding, Emma Sri Martini, Eks Dirut PGN M Haryo Yunianto.

Lalu pada 6 juli 2022, Pertamina dan PGN mengadakan rapat untuk membahas perkembangan proses pengalihan bisnis gas dari Pertamina ke PGN. Naas, target penyelesaian pengalihan LNG ditunda dari semula tanggal 27 juli 2022 menjadi 31 Desember 2022.

Menurut laporan BPK, alasannya karena penilaian bisnis LNG belum selesai. “Ada perbedaan asumsi kritikal dalam valuasi oleh KJPP dari Pertamina dan PGN,” tertulis di laporan BPK.

Dirut Pertamina lalu mengirimkan surat kepada Direktur Utama PGN No.182/G00000/2022-S0 tanggal 27 juli 2022 tentang pemasaran bersama uncommited cargo (UC) LNG portofolio pertamina.

“Dengan terbitnya surat itu, PGN menjadi tidak eligible atas LNG yang diperjanjikan dengan gunvor,” termuat dalam laporan BPK.

Dalam laporannya, BPK menilai, risiko klaim kegagalan pengiriman kontrak bisa mencapai USD376.992.000 atau setara Rp 5,85 triliun dan berpotensi membebani keuangan PGN sebesar USD117.972.000 atau setara Rp 1,83 triliun.

Redaksi Indonesiawatch sudah berupaya meminta tanggapan Aris dan Khoiruddin tentang Dirut Pertamina, Nicke yang memuji kontrak suplai LNG PGN dan Gunvor. Sayangnya, keduanya bungkam. Indonesiawatch.id juga sudah mengkonfirmasi Dirut Pertamina, Nicke, tapi belum mendapat respon.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum