Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasca penggeledahan ruang kerja dan rumah para direksi PT Pertamina (persero) serta sub holding Pertamina, dikutip dari media monitorindonesia.com, Kejaksaan Agung diduga sudah menetapkan tersangka.
Media tersebut menuliskan bahwa petinggi Direksi Pertamina dari holding dan subholding telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus impor minyak mentah dan BBM sejak tahun 2018 hingga 2023.
Baca juga:
Direksi Pertamina Dipanggil Kejagung, Diperiksa Kasus Apa?
Redaksi Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi pihak Kejagung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dirinya belum mendapat info terkait penetapan tersangka direksi Pertamina dan direksi Sub holding Pertamina.
“Kita belum ada info, sekiranya ada penetapan tersangka akan diumumkan,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (04/01).
Redaksi juga sudah mengkonfirmasi kepada pihak Pertamina. Salah seorang pegawai Pertamina sempat merespon. Sayangnya, pernyataannya enggan dikutip terkait tentang penetapan tersangka Direksi Pertamina dan Direksi Sub Holding Pertamina.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Pertamina dan sub holding Pertamina untuk mencari bukti-bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung juga sudah menggeledah rumah beberapa direksi Pertamina dan Sub Holdingnya.
Baca juga:
Digeledah Kejagung Terus, Akankah Terjadi Perombakan Direksi Holding & Subholding Pertamina?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indonesiawatch.id, direksi Pertamina juga sudah mendatangi Gedung Bundar, kantor tim penyidik pidana khusus Kejagung, pada Kamis pagi 19 Desember 2024.
Praktisi Hukum dari SHP Law Firm, Syaefullah Hamid, mengatakan bahwa publik sangat menantikan kejelasan soal perkembangan kasus tersebut.
“Minyak mentah sebagai bahan BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika dugaan mark-up terbukti, rakyat akan menanggung beban kemahalan harga BBM,” tegas Syaefullah, yang juga pengamat hukum energi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, (04/01).
Menurut Syaefullah, penggeledahan yang berulang biasanya menandakan bahwa Kejagung sudah memasuki tahap penyidikan. “Jika sudah ada penggeledahan, berarti kasus ini serius dan biasanya sudah ada tersangka,” ujarnya.
[red]






