Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Ekonomi

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN Hulu Migas. Perbesar

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, mendukung penuh komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir minyak dan gas bumi (migas).

“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN & EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1).

Irvan menambahkan, dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik, namun ia menilai perlu adanya sosialisasi ulang dari pemerintah terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini, menurutnya, mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.

“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.

Lebih lanjut, Irvan berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan telah tersedia di dalam negeri. Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat, yang rawan disusupi barang impor.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merangkap Plt Dirjen Minyak dan Gas, Dadan Kusdiana, menegaskan sikap pemerintah yang akan mengambil langkah tegas terhadap KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban TKDN. Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah sorotan publik mengenai dugaan abainya penggunaan produk domestik pada proyek-proyek yang dikerjakan di sektor migas.

Dadan merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut regulasi tersebut, KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa di hulu migas diwajibkan memaksimalkan produk lokal serta kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas siap menjatuhkan sanksi.

Sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, turut menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kewajiban TKDN dengan memanggil BUMN yang bersangkutan. Ia berharap langkah penegakan ini mampu melindungi industri nasional serta mewujudkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi