Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Ini Klarifikasi Polsek Cinangka Setelah Disebut Tolak Bantu Bos Rental Mobil

Avatarbadge-check


					Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi disebut menolak permintaan bantuan bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi disebut menolak permintaan bantuan bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polsek Cinangka, Cilegon, menyampaikan klarifikasi setelah disebut Rizky Agam, anak almarhum bos rental mobil bahwa menolak permohonan ayahnya untuk membantu menarik mobil yang dilarikan orang membawa senjata api (senpi).

“Meluruskan berita yang viral terkait dengan dugaan adanya penolakan permintaan atau permohonan pendampingan masyarakat yang ingin melakukan penarikan satu unit kendaraan di Polsek Cinangka,” kata AKP Asep Iwan Kurniawan, Kapolsek Cinangka,‎ melalui video pada Jumat, (3/1).

Baca juga:
Polisi Tolak Permintaan Bantuan Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak

Ia menyampaikan, ‎sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, (2/1), petugas di Polsek Cinangka kedatangan satu mobil jenis minibus berisi 6-7 orang pria dewas.

“Ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa itu dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan bahwa itu dari rental,” katanya.

‎Mereka bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan, mobil di wilayah Cinangka, Cilegon, Banten.

‎“Menurut keterangan dari yang bersangkutan bahwa pada saat itu mobil itu sempat diikuti dari Paneglang, muter sampai ke arah Cilegon, sehingga melintaslah di wilayah kita [Cinangka],” katanya.

Namun pada saat yang bersangkutan memohon atau meminta untuk pendampingan dari personil Polsek Cinangka, lanjut Asep, tentunya petugas menanyakan legalitas ataupun identitas daripada kendaraan yang akan ditarik itu.

“Kemudian dalam masalahnya, masalah apa? Saya kira itu wajar, karena untuk mengetahui kira-kira apa nih permasalahannya,” kata dia.

Ia mejelaskan, pihaknya meminta dokumen sebagai dasar tindakan kepolisian untuk menghindari atau meminimalisir adanya pelanggaran hukum.

“Jangan sampai terkesan bahwa nanti ketika anggota Polri ikut di situ, ini tidak jelas apakah di mana posisi sebagai anggota Polri untuk penugasan dalam hal penarikan mobil tersebut,” katanya.

Selain itu, permintaan dokumen ataupun kejelasan permasalahannya supaya tergambar tindakan kepolisian yang akan dilakukan oleh anggota tidak menyalih aturan atau hukum dan meminimalisir atau mengantisipasi adanya korban.

Namun saat petugas menanyakan itu, lanjut Asep, rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa, sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas.

‎“Saat itu yang bersangkutan tergesa-gesa, sehingga akhirnya lanjut keluar lagi dari Polsek Cinangka untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa Polsek Cinangka berupaya keras semaksimal mungkin melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Tidak ada sedikit pun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan,” tandasnya.

Ia menyampaikan, pihaknya siap memberikan pendampingan, namun harus sesuai ketentuan agar tidak melangar aturan atau hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa.

“Jadi saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemohon tidak memenuhinya karena terburu-buru. Ia kembali menyampaikan bahwa Polsek Cinangka tidak menolak untuk mendampingi.

‎“Saya turut prihatin atas kejadian yang terjadi di kilometer 54, adanya korban di sana,” katanya.

‎“Mohon kiranya kita bijak untuk mencari tahu ini semua, membuka kebenaran,” ucapnya.
[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum