Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Ekonomi

Jabatan Sri Mulyani Mau Habis, Capaian Satgas BLBI Baru Rp38,88 Triliun, Jauh dari Target

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Kasus BLBI Perbesar

Ilustrasi Kasus BLBI

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menjelang masa jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada Oktober nanti, capaian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih jauh dari target. Sampai 5 September 2024, Satgas BLBI baru mengumpulkan Rp38,88 triliun.

Sedangkan target yang harus dikumpulkan yakni Rp110,45 triliun. Sementara masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Baca juga:
Pemerhati Korupsi: Erick Thohir Gagal Pimpin BUMN jika Pertahankan Hendi Prio Santoso

Capaian itu ditagih dari para obligor/debitur yang memiliki utang ke negara dalam perdoalan BLBI. Capaian itu terhitung sejak dibentuk 2021.

Rincian Rp38,88 triliun tersebut berasal dari PBNB ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun dan penguasaaan aset properti sebesar Rp9,21 triliun.

Lalu Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebesar Rp5,93 triliun dan PMN Non tunai sebesar Rp3,77 triliun.

Untuk mencapai target, Satgas BLBI harus bekerja keras mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 71,65 triliun. Menurut Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, berbagai upaya sudah dilakukan.

“Dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang. Lalu ada penetapan PP No 28 tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” ujarnya, Senin (9/9/2024) di DPR.

Di tahun 2025, tugas Satgas BLBI digantikan dengan pembentukan komite. Dalam RDP dengan Komisi XI, Kemenkeu menargetkan pengumpulan tagihan pada obligor dan debitur BLBI sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025. Dengan rincian, dari PNBP sebesar Rp500 miliar, dari penugasaan fisik sebesar Rp500 miliar dan penyitaan sebesar Rp1 triliun.

Baca juga:
Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK

Untuk mendukung penarikan Rp2 triliun tersebut, Suahasil mengatakan, Kemenkeu membutuhkan anggaran sebesar Rp10,25 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI, sebagai pengganti Satgas.

Lalu digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.

“Meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor yang nilai kewajiban besar dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing,” ujar Suahasil.

[red]

Berita Terbaru

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Lewat CEPA, Indonesia Ambisius Kejar Ekspor Rp81,5 Triliun ke Peru

12 August 2025 - 18:44 WIB

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono di Kantor Kementerian Perdagangan, (12/08).

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Populer Berita Ekonomi