Jakarta, Indonesiawatch.id – Menjelang masa jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada Oktober nanti, capaian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih jauh dari target. Sampai 5 September 2024, Satgas BLBI baru mengumpulkan Rp38,88 triliun.
Sedangkan target yang harus dikumpulkan yakni Rp110,45 triliun. Sementara masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
Baca juga:
Pemerhati Korupsi: Erick Thohir Gagal Pimpin BUMN jika Pertahankan Hendi Prio Santoso
Capaian itu ditagih dari para obligor/debitur yang memiliki utang ke negara dalam perdoalan BLBI. Capaian itu terhitung sejak dibentuk 2021.
Rincian Rp38,88 triliun tersebut berasal dari PBNB ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun dan penguasaaan aset properti sebesar Rp9,21 triliun.
Lalu Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah sebesar Rp5,93 triliun dan PMN Non tunai sebesar Rp3,77 triliun.
Untuk mencapai target, Satgas BLBI harus bekerja keras mengejar hak tagih negara yang masih tersisa sebesar Rp 71,65 triliun. Menurut Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, berbagai upaya sudah dilakukan.
“Dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang. Lalu ada penetapan PP No 28 tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” ujarnya, Senin (9/9/2024) di DPR.
Di tahun 2025, tugas Satgas BLBI digantikan dengan pembentukan komite. Dalam RDP dengan Komisi XI, Kemenkeu menargetkan pengumpulan tagihan pada obligor dan debitur BLBI sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025. Dengan rincian, dari PNBP sebesar Rp500 miliar, dari penugasaan fisik sebesar Rp500 miliar dan penyitaan sebesar Rp1 triliun.
Baca juga:
Politisi dalam Pusaran Seleksi Anggota BPK
Untuk mendukung penarikan Rp2 triliun tersebut, Suahasil mengatakan, Kemenkeu membutuhkan anggaran sebesar Rp10,25 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI, sebagai pengganti Satgas.
Lalu digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.
“Meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor yang nilai kewajiban besar dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing,” ujar Suahasil.
[red]