Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Internasional

Kebijakan Baru Bioetanol India Ancam Pasokan Gula Dunia

Avatarbadge-check


					Panen gula di Maharashtra, India. (Bloomberg Mercury) Perbesar

Panen gula di Maharashtra, India. (Bloomberg Mercury)

Jakarta, Indonesiawatch.id – India mencabut kebijakan pembatasan penyulingan menggunakan sari tebu pada pabrik gula untuk membuat bahan baku bioetanol. Kebijakan industrial ini dinilai bakal memperpanjang pembatasan ekspor dari produsen terbesar gula kedua dunia ini.

Alhasil, pasokan gula global berisiko makin mengetat. Bloomberg melaporkan produsen etanol di Negeri Bollywood itu akan diizinkan untuk menggunakan sari tebu, molase B-heavy dan C-heavy selama 2024-2025. “Yang dimulai November,” seperti dilaporkan Kementerian Pangan setempat.

Baca juga:
Praktisi: Sayangkan Belum ada Program Holding PTPN 3 Untuk Mengurangi Impor Gula

Pihak berwenang juga akan meninjau langkah-langkah tersebut secara berkala untuk memastikan pasokan gula tetap mencukupi bagi konsumsi dalam negeri.

Sebelumnya, India melarang penggilingan menggunakan sari tebu dan sirup untuk membuat etanol pada 2023-2024 untuk meningkatkan cadangan gulanya setelah curah hujan yang buruk merusak tanaman.

Negara Asia Selatan itu juga menerapkan pembatasan ekspor, yang diperpanjang pada Oktober tahun lalu guna menjaga harga lokal tetap terkendali menjelang pemilihan nasional.

Harga gula acuan meningkat baru-baru ini setelah kebakaran yang meluas di Brasil —produsen gula nomor wahid dunia— mendorong beberapa pabrik menurunkan perkiraan produksi.

Pelonggaran pembatasan etanol di India akan membantu Perdana Menteri (PM) Narendra Modi memenuhi target pemerintah untuk meningkatkan proporsi bahan bakar dalam campuran bensin menjadi 20% menjadi bioetanol pada November 2025.

Saham pabrik gula di negara Mahatma Gandhi itu melonjak pada Jumat (30/8) menyusul berita tersebut. Triveni Engineering and Industries Ltd naik lebih dari 10%, Shree Renuka Sugars Ltd dan Bajaj Hindusthan Sugar Ltd naik hampir 10%.

Baca juga:
Melihat Sepak Terjang Samurai Gula Kamajaya yang Pabriknya Dikunjungi Ketum PP Muhammadiyah

Sementara, Dwarikesh Sugar Industries Ltd dan Balrampur Chini Mills Ltd naik sebanyak 8%. Indeks pengukur Bloomberg dari 15 pabrik gula teratas juga naik ke rekor tertinggi.

Pemerintah India juga mengizinkan produsen etanol berbasis biji-bijian untuk bahan bakar membeli beras dari cadangan negara melalui lelang elektronik yang dilakukan oleh Food Corp India, badan yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan setempat. Diketahui, negara tersebut berencana menjual sebanyak 2,3 juta ton selama Agustus dan Oktober.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum