Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

Hukum

Kehancuran Tekstil Nasional Diduga Karena Impor Ilegal dan Bobolnya Bea Cukai

Avatarbadge-check


					Kantor direktorat jenderal Bea Cukai. Perbesar

Kantor direktorat jenderal Bea Cukai.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pabrik dan bisnis tekstil di Indonesia mulai berguguran dan berpotensi menciptakan masyarakat miskin baru, akibat gelombang PHK yang besar. Maklum industri tekstil merupakan padat karya yang selama ini menyerap banyak sumber daya manusia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa akar persoalan dari kehancuran industri tekstil nasional karena importasi ilegal.

Baca juga:
Setelah Sritex, Pabrik Tekstil Asia Pacific di Karawang Tutup Sementara

“Dan ini seperti direstui oleh Kementerian Keuangan, karena masuknya itu pakai sistem impor borongan kubikasi,” ujar Redma dalam Siniar Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip, (03/11).

Menurut Redma, praktik impor borongan yaitu barang-barang yang berbeda jenisnya dan digabung dalam satu kontainer. Seharusnya, kata Redma, setiap barang impor tersebut harus dicek kode HS masing-masing barang. Lalu dihitung bea masuknya.

“Setiap kode HS, bea masuknya beda, pajaknya 10%, kan dihitung. Nah kalau kita ngimpor satu kontainer misalkan pakaian jadi, Rp2 miliar, itu dihitung berapa PPN-nya, berapa bea masuknya,” ujarnya.

Yang jadi persoalan, katanya, banyak oknum bea cukai tidak memeriksa kode HS tersebut atau sengaja melakukannya. “Kalau pakai borongan itu, Bea Cukai tutup mata. Pokoknya masuk aja lewat jalur hijau, ya kan masuk jalur hijau, cukup bayarnya Rp200 juta. Uda selesai enggak usah pakai apa-apa,” kata Redma.

Karena itu, pakaian bekas impor yang ilegal termasuk impor kain, masuk ke dalam negeri enggak pernah dikenakan pajak PPN. Karena itu harga jual di Indonesia menjadi murah. “Ketika masuknya kan enggak bayar PPN enggak ada PPN masukannya,” ujarnya.

Menurut Redma, bobolnya otoritas Bea Cukai ini tidak saja merugikan negara, karena pemasukan negara menjadi berkurang. Di sisi lain, kata Redma, gara-gara oknum Bea Cukai tersebut, pelaku industri, termasuk para karyawan, menjual harga tekstil di bawah harga produksi. Opsi ini dilakukan agar harga bisa kompetitif di pasar.

Berita Terbaru

Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

9 December 2024 - 19:05 WIB

MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

9 December 2024 - 16:46 WIB

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 December 2024 - 16:10 WIB

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Hakordia 2024 yang merespons melorotnya perimgkat IPK Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana

9 December 2024 - 15:17 WIB

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir

9 December 2024 - 12:55 WIB

Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, semua jalan di Sukabumi sudah bisa dilalui dan jangan ada warga yang masih terisolir. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)
Populer Berita Daerah