Menu

Dark Mode
Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Hukum

Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri

Avatarbadge-check


					ilustrasi Gedung Kejagung. Perbesar

ilustrasi Gedung Kejagung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Penyerahan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit investigatifnya.

Dikutip dari Instagram resmi Kejagung, penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif itu dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Aula lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus. Laporan tersebut langsung diterima oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Laporan dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero) dan Sub holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM dan Instansi lainnya,” dikutip dari Instagram Kejagung, (21/06).

Meski demikian, angka kerugian tersebut masih misteri. Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi tentang hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar belum mendapatkan informasi dari penyidik. “Kita belum diinformasikan penyidik,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (21/06).

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara atas kasus minyak mentah Pertamina sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Termasuk di dalamnya Riva Siagaan atau RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga serta Yoki Firnandi atau YF yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai kurang lebih 147 orang per pertengahan Juni 2025. Mereka adalah pejabat PT Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi