Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Lagi, Proyek BUMN Pusri Gunakan Produk Impor di Proyek PUSRI-IIIB

Avatarbadge-check


					Proyek PUSRI-IIIB. Perbesar

Proyek PUSRI-IIIB.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) cuma di atas kertas. Faktanya, banyak proyek-proyek di Indonesia yang masih menggunakan produk impor.

Yang lebih memprihatinkan, penggunaan produk impor tersebut dilakukan di proyek-proyek garapan BUMN. Alhasil, banyak pengusaha dalam negeri yang terancam gulung tikar.

Baca juga:
Berkelindan! Manufaktur Nasional Terus Anjlok, Program TKDN Jalan di Tempat & Ancaman PHK Naik

Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses.

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.

“Kami mendapati informasi bahwa pengadaan atas PIPA tersebut dengan menggunakan sumber Luar negeri atau impor,” ujar pihak PT TWS dalam suratnya.

Baca juga:
Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan

Bagi mereka, praktik impor proyek senilai Rp10,5 triliun ini janggal karena banyak perusahaan dalam negeri yang mampu mensuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium But Wuhuan – Adhi Karya malah impor. Praktik ini banyak aturan yang melarang bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran.

“Produk yang dihasilkan oleh agen dalam negeri dan memiliki TKDN adalah sifatnya wajib digunakan bahkan sejak tahap perencanaan dan ketidakpatuhan atas hal ini akan menjadi preseden yang buruk untuk semua pemangku kepentingan,” dikutip dari surat PT TWS.

Bagi pihak PT TWS, praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Kami yakin bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dapat melihat secara utuh, menyeluruh dan jernih,” tertulis di surat PT TWS.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum