Jakarta, Indonesiawatch.id – Setelah lepas status tersangka KPK di sidang Praperadilan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri. Paman Birin mengundurkan diri pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.
Paman Birin telah berpamitan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu, (13/11). Gubernur Kalsel dua periode itu menyampaikan langsung pengunduran diri yang didampingi sang istri Hj. Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.
Baca juga:
Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Gugur, Boyamin: KPK Ngeyel & Berlepotan Tangani Kasus
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin seperti dikutip dari Antara. Dia mengatakan sekitar delapan tahun memerintah, bukanlah waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat sebagai Gubernur.
“Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024,” katanya.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan
Paman Birin juga menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
“Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Merasa tidak sesuai prosedur, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Jaksel. Pada, Selasa (12/11), PN Jaksel memutuskan status tersangka Paman Birin gugur.
[red]