Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUHAP).
“Terkait dengan masukan MA terhadap revisi KUHAP yang masuk program legislasi, itu kami bila mana diminta, [siap memberikan],” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.
Baca juga:
Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik
Lebih lanjut Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menyampaikan, MA biasanya diminta opini atau pendapat.
“Biasanya [MA] diminta itu akan memberikan semacam pendapat, legal opinion,” ujarnya.
Menurut Sunarto, MA dengan senang hati akan memberikan pendapat atau masukan karena MA merupakan salah satu pengguna dari UU tersebut.
“Dengan senang hati, karena kami selaku user, itu bila mana menjumpai hal-hal yang kurang pas di penerapannya, akan kita usulkan dalam rancangan revisi KUHAP,” katanya.
RUU KUHAP masuk dalam program prioritas DPR RI 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers Akhir Tahun pada Jumat, (27/12), menyampaikan, sudah ada draf RUU tersebut dari pemerintah.
“Apakah akan kita ambil bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya,” kata dia.
[red]






