Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUHAP).

‎“Terkait dengan masukan MA terhadap revisi KUHAP yang masuk program legislasi, itu kami bila mana diminta, [siap memberikan],” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.

Baca juga:
Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik

Lebih lanjut Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menyampaikan, MA biasanya diminta opini atau pendapat.

“Biasanya [MA] diminta itu akan memberikan semacam pendapat, legal opinion,” ujarnya.

Menurut Sunarto, MA dengan senang hati akan memberikan pendapat atau masukan karena MA merupakan salah satu pengguna dari UU tersebut.

“Dengan senang hati, karena kami selaku user, itu bila mana menjumpai hal-hal yang kurang pas di penerapannya, akan kita usulkan dalam rancangan revisi KUHAP,” katanya.

RUU KUHAP masuk dalam program prioritas DPR RI 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers Akhir Tahun pada Jumat, (27/12), menyampaikan, ‎sudah ada draf RUU tersebut dari pemerintah.

“Apakah akan kita ambil bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya,” kata dia.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum