Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

MA Siap Berikan Masukan Revisi RUU KUHAP

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) siap memberikan masukan untuk revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUHAP).

‎“Terkait dengan masukan MA terhadap revisi KUHAP yang masuk program legislasi, itu kami bila mana diminta, [siap memberikan],” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.

Baca juga:
Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik

Lebih lanjut Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menyampaikan, MA biasanya diminta opini atau pendapat.

“Biasanya [MA] diminta itu akan memberikan semacam pendapat, legal opinion,” ujarnya.

Menurut Sunarto, MA dengan senang hati akan memberikan pendapat atau masukan karena MA merupakan salah satu pengguna dari UU tersebut.

“Dengan senang hati, karena kami selaku user, itu bila mana menjumpai hal-hal yang kurang pas di penerapannya, akan kita usulkan dalam rancangan revisi KUHAP,” katanya.

RUU KUHAP masuk dalam program prioritas DPR RI 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers Akhir Tahun pada Jumat, (27/12), menyampaikan, ‎sudah ada draf RUU tersebut dari pemerintah.

“Apakah akan kita ambil bulat-bulat, apakah akan kita review sebagian atau seluruhnya,” kata dia.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum