Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Ombudsman RI Nyatakan Kebijakan Menteri Desa Soal Pemutusan Kontrak TPP Adalah Maladministrasi

Avatarbadge-check


					Gedung Ombudsman (Foto: Ombudsman). Perbesar

Gedung Ombudsman (Foto: Ombudsman).

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Berawal dari kebijakan Menteri desa Yandri Susanto, secara sepihak memutus kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, dengan alasan yang sangat politis yaitu TPP Desa yang mengikuti pemilu legislative pada tahun 2024, tidak lagi diperpanjang kontraknya sebagai TPP Desa.

Tentunya kebijakan Menteri Desa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mengingat KPU dan Menteri Desa sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa TPP Desa yang mengikuti Pemilu Legislatif, tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Menteri desa, telah mengakibatkan terjadi pemutusan kontrak ribuan TPP Desa yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, tanpa memperoleh pesangon atau bentuk penghargaan lain dari Kementerian Desa.

Belakangan ditemukan adanya dugaan, kebijakan Menteri Desa amat beraroma politis, mengingat masuknya para TPP Desa dari kader-kader partainya Menteri Desa.

Hasil perjuangan dari para TPP Desa yang diputus kontraknya secara sepihak oleh kementerian desa, akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Menurut Ombudsman telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh jajaran Kementerian desa, dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ribuan TPP Desa.

Terkait dengan temuan Ombudsman RI, pihak Kementerian Desa wajib segera melakukan koreksi, untuk memulihkan kembali hak TPP yang telah diputus kontraknya secara sepihak dan dinyatakan pemutusan kontrak TPP Desa oleh kementerian desa adalah tindakan maladministrasi.

Sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya, bukan berusaha menutupi kesalahan Menteri desa yang amat merugikan rakyat.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum