Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini, banyak kebijakan bisnis yang sering kali dianggap sebagai pidana. Misalnya, menandatangani kontrak, membuat pengadaan, memberi pekerjaan kepada pihak lain, hingga mendirikan perusahaan patungan. “Itu kan putusan bisnis. Apakah itu bisa dikriminalisasikan? menurut saya nggak,” ujarnya.

Kecuali, kata Todung, penegak hukum dapat membuktikan direksi tersebut menerima suap atau memperkaya sendiri. “Tapi harus bisa dibuktikan,” katanya.

Todung menyarankan tiga uji untuk bisa memastikan bahwa putusan bisnis tersebut bisa masuk ke pidana. Uji pertama, pembuktian menerima suap. “Menurut saya tidak ada bukti-bukti yang cukup meyakinkan bahwa Karen itu mendapat suap,” ujarnya.

Uji kedua, yaitu memperkaya diri sendiri. “Apakah dia terbukti memperkaya sendiri, tidak,” kata Todung.

Uji ketiga adalah, setiap perusahaan memiliki aturan, persetujuan dari dewan komisaris dan AD/ART. Misalnya seorang direksi harus meminjam uang di bank untuk operasionalisasi perusahaan.

“Apakah pinjaman dari BUMN yang dia lakukan itu atas nama perusahaan, mendapat persetujuan dari dewan komsiaris atau tidak. Kalau meminta persetujuan dewan komisaris, di sini dia tidak bisa dipersalahkan,” katanya.

Menurutnya tiga uji tersebut harus dipenuhi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pidana korupsi. “Kalau tidak bisa dibuktikan tiga-tiganya, itu namanya Business judgement rule. Jadi itu putusan bisnis bukan tindak pidana,” ujarnya.

Todung juga tidak ingin, kasus Karen ini membuat investor asing semakin enggan berinvestasi ke Indonesia. Corpus Christi Liquefaction (CCL), misalnya. Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, Corpus diminta harus membayar USD113,84 juta atau sekitar Rp1,7 triliun sebagai uang pengganti.

“Walaupun itu tidak ada di dalam amar putusan. Itu di dalam pertimbangan hukumnya. Tapi tetap saja, amar putusan atau pertimbangan hukum, akan dibaca masyarakat internasional,” ujarnya.

Pasalnya selama proses hukum Karen, CCL tidak pernah diperiksa. “Kok tiba-tiba harus dihukum membayar sekian. Bisa jadi dia tidak mau tanda tangan kontrak lagi sama Pertamina atau perusahaan lain di Indonesia, kalau itu yang terjadi,” kata todung.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum