Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Menurut mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini, banyak kebijakan bisnis yang sering kali dianggap sebagai pidana. Misalnya, menandatangani kontrak, membuat pengadaan, memberi pekerjaan kepada pihak lain, hingga mendirikan perusahaan patungan. “Itu kan putusan bisnis. Apakah itu bisa dikriminalisasikan? menurut saya nggak,” ujarnya.

Kecuali, kata Todung, penegak hukum dapat membuktikan direksi tersebut menerima suap atau memperkaya sendiri. “Tapi harus bisa dibuktikan,” katanya.

Todung menyarankan tiga uji untuk bisa memastikan bahwa putusan bisnis tersebut bisa masuk ke pidana. Uji pertama, pembuktian menerima suap. “Menurut saya tidak ada bukti-bukti yang cukup meyakinkan bahwa Karen itu mendapat suap,” ujarnya.

Uji kedua, yaitu memperkaya diri sendiri. “Apakah dia terbukti memperkaya sendiri, tidak,” kata Todung.

Uji ketiga adalah, setiap perusahaan memiliki aturan, persetujuan dari dewan komisaris dan AD/ART. Misalnya seorang direksi harus meminjam uang di bank untuk operasionalisasi perusahaan.

“Apakah pinjaman dari BUMN yang dia lakukan itu atas nama perusahaan, mendapat persetujuan dari dewan komsiaris atau tidak. Kalau meminta persetujuan dewan komisaris, di sini dia tidak bisa dipersalahkan,” katanya.

Menurutnya tiga uji tersebut harus dipenuhi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pidana korupsi. “Kalau tidak bisa dibuktikan tiga-tiganya, itu namanya Business judgement rule. Jadi itu putusan bisnis bukan tindak pidana,” ujarnya.

Todung juga tidak ingin, kasus Karen ini membuat investor asing semakin enggan berinvestasi ke Indonesia. Corpus Christi Liquefaction (CCL), misalnya. Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, Corpus diminta harus membayar USD113,84 juta atau sekitar Rp1,7 triliun sebagai uang pengganti.

“Walaupun itu tidak ada di dalam amar putusan. Itu di dalam pertimbangan hukumnya. Tapi tetap saja, amar putusan atau pertimbangan hukum, akan dibaca masyarakat internasional,” ujarnya.

Pasalnya selama proses hukum Karen, CCL tidak pernah diperiksa. “Kok tiba-tiba harus dihukum membayar sekian. Bisa jadi dia tidak mau tanda tangan kontrak lagi sama Pertamina atau perusahaan lain di Indonesia, kalau itu yang terjadi,” kata todung.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi