Menu

Dark Mode
Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang berporses di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengharapkan agar hakim tinggi bisa membebaskan Karen.

Todung Mulya Lubis menilai Karen tidak bisa dipidana. “Karena Karen itu bertindak dalam kapasitas dia sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak. Kontrak itu kan bagian dari Business judgement rule,” ujar Todung Mulya Lubis kepada Indonesiawatch.id, (25/08).

Business judgement rule semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Meskipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi secara kumulatif Pertamina untung sekitar USD 91 juta diakhir tahun 2023. Rugi sesaat akibat pandemi Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. Namun sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan penuh kehati-hatian.

 

Menurut profesor Universitas Melbourne itu, tidak semua putusan bisnis berhasil. “Ada juga yang gagal. Tapi bisnis kan selalu begitu, tidak ada yang menjamin bisnis pasti untung. Jadi itu yang disebut Business judgement rule,” katanya.

Todung mengatakan jika setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dia buat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan.

“Siapa yang mau jadi presiden direktur, atau menjadi direksi. Apalagi perusahaan BUMN yang sangat sarat dengan keuangan negara. Jadi pastilah, tuduhan akan ada korupsi, akan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu dengan gampang dijatuhkan. Mudah-mudahan majelis hakim tinggi dengan jernih melihat hal ini,” ujarnya.

Menurut Todung, kasus Karen sangat berpotensi terulang lagi kepada direksi BUMN lain, jika majelis hakim salah memberi putusan.

“Karena memang BUMN itu kan dalam perspektif hukum seharusnya kan dianggap sebagai badan hukum yang merdeka, yang independen dari negara. Tetapi dalam praktiknya selalu dikaitkan dengan kepanjangan negara,” katanya.

Karena itu, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara. “Jadi di sini persoalannya,” ujarnya.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi