Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang berporses di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengharapkan agar hakim tinggi bisa membebaskan Karen.

Todung Mulya Lubis menilai Karen tidak bisa dipidana. “Karena Karen itu bertindak dalam kapasitas dia sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak. Kontrak itu kan bagian dari Business judgement rule,” ujar Todung Mulya Lubis kepada Indonesiawatch.id, (25/08).

Business judgement rule semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Meskipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi secara kumulatif Pertamina untung sekitar USD 91 juta diakhir tahun 2023. Rugi sesaat akibat pandemi Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. Namun sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan penuh kehati-hatian.

 

Menurut profesor Universitas Melbourne itu, tidak semua putusan bisnis berhasil. “Ada juga yang gagal. Tapi bisnis kan selalu begitu, tidak ada yang menjamin bisnis pasti untung. Jadi itu yang disebut Business judgement rule,” katanya.

Todung mengatakan jika setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dia buat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan.

“Siapa yang mau jadi presiden direktur, atau menjadi direksi. Apalagi perusahaan BUMN yang sangat sarat dengan keuangan negara. Jadi pastilah, tuduhan akan ada korupsi, akan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu dengan gampang dijatuhkan. Mudah-mudahan majelis hakim tinggi dengan jernih melihat hal ini,” ujarnya.

Menurut Todung, kasus Karen sangat berpotensi terulang lagi kepada direksi BUMN lain, jika majelis hakim salah memberi putusan.

“Karena memang BUMN itu kan dalam perspektif hukum seharusnya kan dianggap sebagai badan hukum yang merdeka, yang independen dari negara. Tetapi dalam praktiknya selalu dikaitkan dengan kepanjangan negara,” katanya.

Karena itu, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara. “Jadi di sini persoalannya,” ujarnya.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update