Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang berporses di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengharapkan agar hakim tinggi bisa membebaskan Karen.

Todung Mulya Lubis menilai Karen tidak bisa dipidana. “Karena Karen itu bertindak dalam kapasitas dia sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak. Kontrak itu kan bagian dari Business judgement rule,” ujar Todung Mulya Lubis kepada Indonesiawatch.id, (25/08).

Business judgement rule semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Meskipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi secara kumulatif Pertamina untung sekitar USD 91 juta diakhir tahun 2023. Rugi sesaat akibat pandemi Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. Namun sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan penuh kehati-hatian.

 

Menurut profesor Universitas Melbourne itu, tidak semua putusan bisnis berhasil. “Ada juga yang gagal. Tapi bisnis kan selalu begitu, tidak ada yang menjamin bisnis pasti untung. Jadi itu yang disebut Business judgement rule,” katanya.

Todung mengatakan jika setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dia buat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan.

“Siapa yang mau jadi presiden direktur, atau menjadi direksi. Apalagi perusahaan BUMN yang sangat sarat dengan keuangan negara. Jadi pastilah, tuduhan akan ada korupsi, akan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu dengan gampang dijatuhkan. Mudah-mudahan majelis hakim tinggi dengan jernih melihat hal ini,” ujarnya.

Menurut Todung, kasus Karen sangat berpotensi terulang lagi kepada direksi BUMN lain, jika majelis hakim salah memberi putusan.

“Karena memang BUMN itu kan dalam perspektif hukum seharusnya kan dianggap sebagai badan hukum yang merdeka, yang independen dari negara. Tetapi dalam praktiknya selalu dikaitkan dengan kepanjangan negara,” katanya.

Karena itu, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara. “Jadi di sini persoalannya,” ujarnya.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum