Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Pengacara Kondang Todung Lubis Harap Karen Bebas di Tingkat Banding

Avatarbadge-check


					Pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Perbesar

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus eks Direktur Utama Pertamina (persero), Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) sedang berporses di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengharapkan agar hakim tinggi bisa membebaskan Karen.

Todung Mulya Lubis menilai Karen tidak bisa dipidana. “Karena Karen itu bertindak dalam kapasitas dia sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak. Kontrak itu kan bagian dari Business judgement rule,” ujar Todung Mulya Lubis kepada Indonesiawatch.id, (25/08).

Business judgement rule semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Meskipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi secara kumulatif Pertamina untung sekitar USD 91 juta diakhir tahun 2023. Rugi sesaat akibat pandemi Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021. Namun sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan penuh kehati-hatian.

 

Menurut profesor Universitas Melbourne itu, tidak semua putusan bisnis berhasil. “Ada juga yang gagal. Tapi bisnis kan selalu begitu, tidak ada yang menjamin bisnis pasti untung. Jadi itu yang disebut Business judgement rule,” katanya.

Todung mengatakan jika setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dia buat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan.

“Siapa yang mau jadi presiden direktur, atau menjadi direksi. Apalagi perusahaan BUMN yang sangat sarat dengan keuangan negara. Jadi pastilah, tuduhan akan ada korupsi, akan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu dengan gampang dijatuhkan. Mudah-mudahan majelis hakim tinggi dengan jernih melihat hal ini,” ujarnya.

Menurut Todung, kasus Karen sangat berpotensi terulang lagi kepada direksi BUMN lain, jika majelis hakim salah memberi putusan.

“Karena memang BUMN itu kan dalam perspektif hukum seharusnya kan dianggap sebagai badan hukum yang merdeka, yang independen dari negara. Tetapi dalam praktiknya selalu dikaitkan dengan kepanjangan negara,” katanya.

Karena itu, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara. “Jadi di sini persoalannya,” ujarnya.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum