Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Energi

SKK Migas & KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas

Avatarbadge-check


					Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas) Perbesar

Ilustrasi aktivitas di bisnis hulu migas (FOto: ANTARA/HO-SKK Migas)

Ketiga Sanksi Hitam. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi hitam jika melakukan importasi barang yang dinyatakan dalam Sertifikat TKDN pada saat pelaksanaan kontrak.

Sedangkan Sanksi Finansial bisa dikenakan pada Pelaksana Kontrak jika tidak memenuhi komitmen TKDN dan/atau gagal memenuhi ketentuan diperolehnya Preferensi Status Perusahaan (PSP).

Surat sanksi finansial ditandatangani oleh pimpinan tertinggi KKKS dengan skema Cost Recovery. Nilai sanksi finansial dihitung dari selisih harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan pernyataan TKDN pada Kontrak dengan harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan realisasi nilai TKDN.

[Red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update