Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Hukum

Staf Ahli hingga Pegawai Komdigi Dicokok! Beking Judi Online

Avatarbadge-check


					Polisi Komdigi Diamankan dalam Kasus Judi Online (Istimewa) Perbesar

Polisi Komdigi Diamankan dalam Kasus Judi Online (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Publik dikagetkan dengan penangkapan pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh aparat kepolisian terkait kasus judi online. Diketahui, sebanyak 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disinyalir meraup duit Rp8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.

Kedua pegawai tersebut diketahui berinisial DIS yang diduga sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, FD diduga sebagai pegawai PSE Komdigi. Tampang keduanya bahkan sempat mejeng dan beredar luas di media sosial X. Salah satunya akun @PartaiSocmed yang mengunggahnya pada Jumat, 1 November 2024.

Sejak direkrut oleh bandar judi online akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap,” tulis akun @PartaiSocmed.

Dari situs, para oknum Komdigi ini memasang tarif “keamanan” sebesar Rp8 juta. Hal itu terungkap saat kepolisian lewat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 2 November 2024.

Polisi membeberkan pegawai hingga staf ahli Komdigi turut diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online. “Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” ujar Ade Ary.

Ade menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan. “Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.

Ade mengungkap dalam menjalankan aksinya pelaku bahkan menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” kata Ade.

Terkait kasus yang menyedot perhatian publik ini, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya taat pada hukum dan menyerahkan proses sepenuhnya ke kepolisian. Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya dalam keterangannya.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba