<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejagung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kejagung/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kejagung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kejagung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara ini menjerat seorang buruh pabrik bernama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (3/9/2026). Majelis berpendapat materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.</p>
<p>Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang perkara Gabriel akan berlanjut ke agenda pembuktian.</p>
<p>Dalam persidangan, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.</p>
<p>Tim kuasa hukum menyatakan putusan sela tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk terus mendampingi dan mengawal perkara yang menjerat Gabriel.</p>
<p>LBH Peradi Profesional menilai perkara dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu tersebut telah memunculkan persoalan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan sumber daya dan anggaran negara yang digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.</p>
<p>“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar, mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.</p>
<p>Maruli menilai, di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.</p>
<p>“Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujarnya.</p>
<p>Maruli juga menyoroti latar belakang Gabriel yang disebut sebagai seorang buruh pabrik. Menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.</p>
<p>Gabriel, menurutnya, melakukan pengisian ulang atau refill gas portabel untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang kemudian menjeratnya secara pidana.</p>
<p>LBH Peradi Profesional pun meminta publik turut mengawal proses persidangan perkara tersebut.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan.</p>
<p>“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Maruli.</p>
<p>Dengan putusan sela tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memusatkan perhatian pada tahap pembuktian untuk membantah dakwaan terhadap Gabriel dalam persidangan selanjutnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/apresiasi-kejagung-ceri-juga-minta-diperjelas-keterlibatan-eks-dirut-pertamina-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/apresiasi-kejagung-ceri-juga-minta-diperjelas-keterlibatan-eks-dirut-pertamina-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 15:41:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[dirut pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7213</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/apresiasi-kejagung-ceri-juga-minta-diperjelas-keterlibatan-eks-dirut-pertamina-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak/">Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung.</p>
<p>Prajurit Gedung Bundar, telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada &#8216;kloter&#8217; ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).</p>
<p>Sebelumnya, pada &#8216;kloter&#8217; 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Pada &#8216;kloter&#8217; kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara awalnya Rp 193,7 triliun sekarang menjadi Rp 285 triliun.</p>
<p>Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya. Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025) di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan &#8216;The Gasoline Godfather&#8217; Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,&#8221; ungkap Yusri.</p>
<p>Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada, termasuk di kutub utara maupun selatan.</p>
<p>&#8220;Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto,&#8221; ungkap Yusri.</p>
<p>Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari Rumah Sakit Medistra untuk dibawa ke Kejagung.</p>
<p>&#8220;Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?,&#8221; tanya Yusri.</p>
<p>Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpangsiuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.</p>
<p>&#8220;Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada &#8216;kloter-kloter&#8217; berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi dan KKKS lainya atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas,&#8221; beber Yusri.</p>
<p>Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/apresiasi-kejagung-ceri-juga-minta-diperjelas-keterlibatan-eks-dirut-pertamina-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak/">Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/apresiasi-kejagung-ceri-juga-minta-diperjelas-keterlibatan-eks-dirut-pertamina-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 11:07:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. “Sudah kita laporkan kemarin,” kata Jaka, (04/07).</p>
<p>Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak OJK diduga telah memberikan izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Padahal, Askrida dalam keadaan insolvent, alias nyaris bangkrut, sesuai laporan Audit Independent bulan Juni 2024.</p>
<p>Jaka juga turut melampirkan banyak bukti dalam laporannya ke aparat penegak hukum. Menurut Jaka, pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan dan Perizinan Usaha Asuransi.</p>
<p>Berdasarkan bukti yang ada, dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut, tidak seharusnya Askrida mendapatkan izin produk baru. “Polnya mirip seperti kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” katanya.</p>
<p>Karena itu Jaka berharap Kejaksaan dan Kepolisian, dapat segera menyelidiki kasus pemberian izin ini sebelum persoalan yang lebih merugikan muncul di kemudian hari.</p>
<p>“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat-pejabat terkait di OJK, khususnya di lingkup pengawasan perasuransian yang telah memberikan persetujuan izin. “Dimana dapat izin ketika kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kesehatan keuangan/insolvent,” katanya.</p>
<p>Jaka juga meminta APH agar mengusut potensi kerugian negara dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta merugikan kepentingan para pemegang polis dan masyarakat luas,” ujarnya</p>
<p>Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa pihak dari Askrida. Untuk kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).</p>
<p>Redaksi Indonesiawatch.id berupaya mengkonfirmasi ke Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, tetapi belum ada tanggapan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/">Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan &#038; Polri karena Persoalan Asuransi Askrida</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lembaga-ini-laporkan-pejabat-ojk-ke-kejaksaan-polri-karena-persoalan-asuransi-askrida/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 09:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[kasus jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[rini soemarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7174</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus skandal keuangan PT Jiwasraya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/">Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kasus skandal keuangan PT Jiwasraya berawal pada tahun 2018, akibat gagal bayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar. Kondisi Jiwasraya semakin buruk pada tahun 2019.</p>
<p>Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp15,75 triliun.</p>
<p>Ternyata kisruh pengelolaan keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak tahun 2004, kemudian pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.</p>
<p>Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009. Rencananya Jiwasraya akan di bailout, tetapi pemerintah masih memiliki kewajiban kasus century.</p>
<p>Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.</p>
<p>Sengkarut penggunaan keuangan perusahaan asuransi plat merah yang didirikan pada tahun 1859, akhirnya harus diselesaikan secara hukum oleh kejagung. Tetapi ironinya pada tahapan penanganan Jiwasraya melalui ranah hukum, terjadi kejanggalan yang pada akhirnya mencederai rasa keadilan.</p>
<p>Jejak tata kelola keuangan jiwasraya yang salah urus, telah terjadi sejak 2004 sd 2009, mengakibatkan terjadi defisit hingga Rp 6,3 triliun. Faktor penyebabnya adalah praktik investasi yang tidak sehat, melanggar prinsip-prinsip GCG, seperti akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas.</p>
<p>Bahkan pada tahun 2015, hasil audit BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Praktik investasi yang bermasalah, terutama investasi pada saham dan reksa dana yang dikelola oleh perusahaan Grup Bakrie.</p>
<p>Di era kepemimpinan menteri BUMN Rini Sumarno, Bakrie Group sangat leluasa, untuk memanfaatkan dana-dana perusahaan milik BUMN, mengingat Rini sebelumnya adalah CEO Bakrie Group.</p>
<p>Mengapa Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya, alih-alih mengedepankan prinsip-prinsip hukum, justru yang terjadi adalah menggunakan hukum untuk membidik siapa yang akan dikorbankan.</p>
<p>Dalam penanganan hukum kasus Jiwasraya, Kejagung hanya melakukan penyidikan kasus Jiwasraya pada kurun waktu tahun 2019. Ternyata terungkap modus dibalik pengungkapan kasus Jiwasraya, diduga kuat adalah atas perintah Jokowi, untuk menyandera Abu Rizal Bakrie, dalam rangka menggiring Golkar masuk kedalam orbit kekuasaan politik Jokowi.</p>
<p>Dengan dibackup oleh Kejagung sebagai algojo, Jokowi sukses memainkan kartu hukum untuk memperkokoh kekuasaan politiknya. Selanjutnya Pidsus Kejagung, secara membabi buta merampas asset Bencok.</p>
<p>Bahkan asset korporasi disikat juga oleh Pidsus, termasuk mobil listrik istri Bencok juga diangkut, belakangan mobil tersebut terlihat digunakan oleh salah seorang pejabat di Kejagung. Heru dan Bencok harus menjalani hukuman seumur hidup, untuk suatu tuduhan kejahatan yang sama sekali tidak mereka pahami.</p>
<p>Asabri juga mengalami nasib yang sama, harus bersimpuh di kaki Jokowi, demi kepentingan memperkokoh kekuatan politik. Kejagung kembali melakukan aksinya, dengan dalih terjadi penyalahgunaan keuangan untuk investasi saham dan reksa dana, berhasil memenjarakan Dirut Asabri Letjen Purn Soni 18 tahun dan pendahulunya Mayjen Purn Adam Damiri 15 tahun.</p>
<p>Kejagung secara ceroboh menyatakan kerugian negara sebesar Rp 22 triliun, padahal di tahun yang sama 2021, Asabri memperoleh laba bersih Rp3 triliun. Bagaimana mungkin Kejagung bisa menyatakan Asabri kebocoran Rp 22 triliun, sementara diwaktu yang bersamaan meraup laba Rp 3 triliun.</p>
<p>Letjen Purn Soni dalam keterangannya mengatakan Beni Cokro adalah pengusaha yang selama ini selalu membantu Asabri, dengan dana talangan, akibat hutang Cipta Dana milik Airlangga sekitar Rp 4 triliun.</p>
<p>Akhirnya terlihat benang merah mengapa Asabri harus dikorbankan, karena jokowi membutuhkan menyandera Airlangga, dalam rangka merampas Golkar ke dalam cengramannya.</p>
<p>Selama 10 tahun kekuasaan jokowi, dengan gaya otoritarian personality, telah memporak porandakan hukum dan demokrasi, akibat dieksploitasi menjadi alat pressure, demi memenuhi syahwat kekuasaan politik jokowi, untuk mengklaim sebagai single power dalam tatanan kekuasaan negara.</p>
<p>Memperhatikan kasus Jiwasraya dan Asabri yang kental dengan kepentingan politik Jokowi, kiranya presiden prabowo mempertimbangkan untuk meninjau kembali kasus tersebut, demi tegaknya keadilan yang hakiki di negeri ini. sebesar apapun kejahatan tak akan bisa kuasa, tapi sekecil apapun kebaikan tak akan bisa binasa.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/">Yang Tak Terungkap di Kasus Jiwasraya &#038; Asabri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/yang-tak-terungkap-di-kasus-jiwasraya-asabri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Jun 2025 07:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7133</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/">Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Penyerahan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit investigatifnya.</p>
<p>Dikutip dari <a href="https://www.instagram.com/p/DLFslflSI_J/?utm_source=ig_web_copy_link&amp;igsh=MzRlODBiNWFlZA==">Instagram resmi Kejagung</a>, penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif itu dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Aula lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus. Laporan tersebut langsung diterima oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>“Laporan dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero) dan Sub holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM dan Instansi lainnya,” dikutip dari Instagram Kejagung, (21/06).</p>
<p>Meski demikian, angka kerugian tersebut masih misteri. <strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi tentang hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar belum mendapatkan informasi dari penyidik. “Kita belum diinformasikan penyidik,” ujarnya kepada <a href="https://indonesiawatch.id/">Indonesiawatch.id</a>, (21/06).</p>
<p>Sebelumnya, Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara atas kasus minyak mentah Pertamina sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.</p>
<p>Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Termasuk di dalamnya Riva Siagaan atau RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga serta Yoki Firnandi atau YF yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.</p>
<p>Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai kurang lebih 147 orang per pertengahan Juni 2025. Mereka adalah pejabat PT Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/">Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kerugian-negara-kasus-minyak-mentah-pertamina-masih-misteri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kunjungan-presiden-prabowo-ke-singapura-bahas-ekstradisi-bisa-seret-mafia-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kunjungan-presiden-prabowo-ke-singapura-bahas-ekstradisi-bisa-seret-mafia-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 15:51:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[riza chalid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7118</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Singapura. Ada puluhan kerjasama yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kunjungan-presiden-prabowo-ke-singapura-bahas-ekstradisi-bisa-seret-mafia-migas/">Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Singapura. Ada puluhan kerjasama yang terjalin antara Indonesia dan Singapura.</p>
<p>Salah satu perjanjian yang menjadi perhatian adalah ihwal implementasi ekstradisi, yang bisa menyeret mafia migas yang bersembunyi di Singapura. Dikutip dari Biro Sekretariat Presiden, Prabowo menyebut ada kemajuan terkait ekstradisi RI-Singapura. &#8220;Kami juga membuat kemajuan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi,&#8221; ungkap Prabowo.</p>
<p>Menurut Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA, kunjungan presiden Prabowo ke Singapura, berfokus membahas mekanisme perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Kesepakatan ini akan menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang lebih efektif.</p>
<p>“Terkait dengan perjanjian ekstradisi, tampak Presiden Prabowo menyambut baik pembaruan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung kedua negara,” katanya, (17/06).</p>
<p>Radjasa menduga, perjanjian ekstradisi dengan Singapura berkaitan dengan Moch Reza Chalid yang mangkir dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejagung. “Terlebih hal serupa juga dilakukan oleh MRC yang mangkir untuk memenuhi dua kali panggilan kejagung dalam perkara papa minta saham,” ujarnya.</p>
<p>Perjanjian ini juga menjadi fokus Prabowo, kata Radjasa, karena kurang kooperatifnya 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang untuk diminta keterangannya oleh Direktur Penyidik.</p>
<p>“Mengingat beberapa dari DMUT berkedudukan di Singapura. Dari 14 DMUT, hanya satu yang memenuhi panggilan Kejagung,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pernah mengatakan bahwa dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.</p>
<p>&#8220;Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,&#8221; beber Yusri.</p>
<p>Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.</p>
<p>&#8220;Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui &amp; Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,&#8221; pungkas Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kunjungan-presiden-prabowo-ke-singapura-bahas-ekstradisi-bisa-seret-mafia-migas/">Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kunjungan-presiden-prabowo-ke-singapura-bahas-ekstradisi-bisa-seret-mafia-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Jadikan DPR Pasar Gelap Perdagangan Jabatan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jangan-jadikan-dpr-pasar-gelap-perdagangan-jabatan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jangan-jadikan-dpr-pasar-gelap-perdagangan-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 11:22:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menyatakan keherananya dalam penanganan hukum...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jangan-jadikan-dpr-pasar-gelap-perdagangan-jabatan/">Jangan Jadikan DPR Pasar Gelap Perdagangan Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menyatakan keherananya dalam penanganan hukum kasus markus Zarof Ricar, mantan Kabalitbang Diklat Kumdil MA.</p>
<p>Karena tidak diuraikannya dalam kasus dakwaan, mengenai asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 Milyar dan 51 kg emas yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2021-2022 dan saat terdakwa pension.</p>
<p>Hasbiallah menambahkan, transparansi terkait asal usul uang haram, sangat penting untuk mengungkap praktik mafia makelar kasus.</p>
<p>Menanggapi keheranan dan kecurigaan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan, Kejagung masih terus mendalami sumber uang haram sebesar hampir Rp 1 Triliun.</p>
<p>Dan menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan dan untuk perkara apa. Butuh ketelitian penyidik dalam menemukan alat bukti. Oleh sebab itu untuk tidak mengganggu penyidikan, maka untuk sementara akses media dibatasi.</p>
<p>Menarik untuk dicermati sikap heran dan curiga Komisi III DPR, terhadap proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Kental dugaan pernyataan anggota Komisi III DPR, memiliki muatan politik dan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta penerapan standar ganda dalam mengemban fungsi pengawasan.</p>
<p>DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA. Tetapi kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945.</p>
<p>Kemudian untuk menentukan ada tidaknya, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.</p>
<p>Pernyataan anggota Komisi III DPR Ilyas, jika dikatakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan kinerja Kejaksaan Agung, seyogianya tidak menggunakan standar ganda atau tebang pilih.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jangan-jadikan-dpr-pasar-gelap-perdagangan-jabatan/">Jangan Jadikan DPR Pasar Gelap Perdagangan Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jangan-jadikan-dpr-pasar-gelap-perdagangan-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dimana Jamintel Ketika PSN Rempang &#038; PIK 2 Kisruh?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dimana-jamintel-ketika-psn-rempang-pik-2-kisruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dimana-jamintel-ketika-psn-rempang-pik-2-kisruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Feb 2025 13:07:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jamintel]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6818</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam acara Exit Meeting Proyek Strategis Nasional, di Aula Sasana Pradata, Gedung...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dimana-jamintel-ketika-psn-rempang-pik-2-kisruh/">Dimana Jamintel Ketika PSN Rempang &#038; PIK 2 Kisruh?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Dalam acara Exit Meeting Proyek Strategis Nasional, di Aula Sasana Pradata, Gedung Datun, Kejagung, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024 lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, melaporkan pencapaian luar biasa dalam program pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 2023-2024.</p>
<p>Laporan tersebut, berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jamintel, untuk mengawal proyek strategis nasional. Menurut JAM-Intelijen, capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan kerja keras seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.</p>
<p>Laporan Jamintel Reda Manthovani tersebut, menjadi kontradiktif ketika dihadapkan oleh realitas di lapangan. Merebaknya kasus Proyek Strategis Nasional Rempang dan PIK 2, merupakan akumulasi persoalan yang terus bergulir sejak beberapa tahun sebelumnya.</p>
<p>Kemudian meledak menjadi konflik terbuka, antara pengembang dengan masyarakat, ternyata menyingkap tabir adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaksana proyek strategis nasional.</p>
<p>Kemudian muncul pertanyaan, dimana Jamintel ketika merebak ke permukaan, kasus PSN Rempang dan PIK 2 yang sangat mengganggu keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional?</p>
<p>Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang berada di pundak Jamintel, untuk mengamankan dan mengawal proyek strategis nasional.</p>
<p>Karena itu, pendeteksian dini Jamintel perlu diperkuat agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung.</p>
<p>Mungkin perlu dipertegas, tentang tugas dan tanggung jawab Jamintel mengamankan dan mengawal proyek strategis nasional, dititikberatkan pada aspek kepentingan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan oligarki yang memonopoli proyek strategis nasional.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dimana-jamintel-ketika-psn-rempang-pik-2-kisruh/">Dimana Jamintel Ketika PSN Rempang &#038; PIK 2 Kisruh?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dimana-jamintel-ketika-psn-rempang-pik-2-kisruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 11:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau ekstradisi ‎Paulus Tannos dari Singapura.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, (29/1), mengatakan, tenggat waktu ‎permohonan dan dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Permohonan dan dokumen untuk memulangkan atau mengekstradisi buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tanos, itu harus ‎disampaikan kepada otoritas Singapura.</p>
<p>Menkum Supratman optimistis Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.</p>
<p>“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menyampaikan, ‎hingga hari ini Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.</p>
<p>“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah Indonesia yakin dan percaya Singapura sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat pasti menghargai perjanjian ekstradisi.</p>
<p>“Perjanjian telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama akan memudahkan penanganan kasus ini,” kata dia.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 08:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Supratman menjelaskan, ‎Paulus Tannos masih berstatus WNI meski ia tak menampik bahwa tersangka kasus megakorupsi e-KTP ini mempunyai paspor di negara lain.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Paulus Tannos masih berstatus WNI karena ‎Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dia tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain.</p>
<p>“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1).</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, meski Tannos mempunyai paspor ‎negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah 2 kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.</p>
<p>“Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.</p>
<p>Menurut Supratman, proses pengajuan itu belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.</p>
<p>“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-09 16:07:18 by W3 Total Cache
-->