<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kementerian perindustrian Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kementerian-perindustrian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kementerian-perindustrian/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 10:00:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kementerian perindustrian Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kementerian-perindustrian/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 10:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[P3DN]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4632</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pertamina Energy Terminal (PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/">Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Anak usaha <a href="https://www.pertamina-pis.com/">PT Pertamina International Shipping (PIS)</a>, PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga telah menolak produk dalam negeri dari produsen di Indonesia, terkait kepatuhan atas syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan terminal LPG Regraferated Tuban.</p>
<p>Produk dalam negeri yang sudah memenuhi syarat tersebut, tidak dipakai dalam proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh PT PET. Sebaliknya, PT PET diduga menggunakan produk impor.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto membuka ruang bagi pihak yang produk dalam negerinya ditolak PT PET, melapor ke pihaknya. Kemenperin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>“Kami perlu pengaduan secara resmi dari perusahaan yang sudah ada TKDN, tapi ditolak. Nanti kami selesaikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya ketika dikonfirmasi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (11/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya jika ada perusahaan atau BUMN yang melakukan penolakan, padahal sudah sesuai dengan nilai TKDN, kata Heru, maka sanksinya pejabat yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya. “Bisa copot jabatan,” tegasnya.</p>
<p>Dari penelusuran <strong>Indonesiawatch.id</strong>, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PT PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.</p>
<p>Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.</p>
<p>Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk <em>Approved Brand List</em> (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek produk yang layak digunakan.</p>
<p>Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.</p>
<p>“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong>, yang memahami persoalan ini.</p>
<p>Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.</p>
<p>Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.</p>
<p>Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri &amp; Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.</p>
<p>Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/">Sanksi Pejabat BUMN yang Tolak Produk Bersertifikat TKDN, Kemenperin: Bisa Copot Jabatan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sanksi-pejabat-bumn-yang-tolak-produk-bersertifikat-tkdn-kemenperin-bisa-copot-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 01:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[KKKS]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4175</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/">Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.</p>
<p>Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek minyak dan gas (Migas). Ujung-ujungnya malah meningkatkan impor.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Jadi KKKS itu nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (02/11).</p>
<p>Menurutnya, spesifikasi yang dipersyaratkan KKKS dalam pengadaan barang dan jasa di proyek sektor Migas tidak perlu berlebihan. “Jadi istilah saya itu, spesifikasinya itu, kualitasnya itu, nggak perlu berlebihan. Cukup sesuai dengan kebutuhan saja. Itu penilaian saya di KKKS,” katanya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) itu juga menyarankan agar <a href="https://www.skkmigas.go.id/">SKK Migas</a> menerbitkan standar barang untuk proyek di hulu migas.</p>
<p>“Jadi tidak boleh dilepas saja. Misalnya pipa. Pipa itu dari 100 jenis, dia (SKK Migas) bikin 10 atau 15 saja standarnya. Supaya nggak susah-susah kita,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) tidak berjalan optimal. Temuan P3DN menunjukkan bahwa sering kali proyek yang dikerjakan para K3S memiliki standar yang berbeda-beda, meskipun lokasi proyek berdekatan.</p>
<p>“Padahal cuma berseberangan atau samping-sampingan saja, di sini kebutuhan lain, di sana kebutuhan lain. Coba kalau dia (SKK Migas) bikin standar. Kan gampang. Yang produsen dalam negeri juga gampang,” ujarnya.</p>
<p>Willem mengatakan bahwa tidak adanya standar, menyebabkan ketidakpastian kebutuhan spesifikasi barang di proyek hulu migas. “Kenyataannya banyak sekali beda-beda standarnya. Misalnya pipa, di KKKS proyek ini pipanya diameter 12 inci, nah di sebelahnya itu 14 inci. Kenapa nggak bikin sama saja 12 inci,” ujarnya.</p>
<p>Menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Trisakti itu, hal ini terjadi karena seringkali K3S mengacu pada standar dari negara asalnya. Ketidakjelasan standar barang dari SKK Migas di proyek hulu Migas, membuat tiap-tiap K3S memiliki patokan yang berbeda-beda.</p>
<p>“Mereka juga beralasan, kalau struktur pengeboran di sini tidak boleh pakai pipa 12 inci, harus pakai 14 inci. Tapi kan diusahakan dulu harusnya, jangan dilepas begitu saja. Harus ada standarnya,” ujarnya.</p>
<p>Akibatnya ketika tidak ada standar, maka K3S punya alasan untuk tidak menggunakan produk dalam negeri. “Karena di negara asalnya itu, standarnya 10 inci, dia ikut 10. Misalnya di sini nggak ada yang 10 inci, akhirnya dia bilang, produk dalam negeri nggak bisa menyesuaikan kebutuhan,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/">Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 06:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> <a href="https://www.kemenperin.go.id/">Kementerian Perindustrian</a> (Kemenperin) menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Karena itu, perlu ada pengawasan yang optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.</p>
<p>Hal ini disampaikan Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kustanto merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-asta-cita-prabowo-dipertaruhkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project utk pengadaan barang dan jasanya memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru kepada Indonesiawatch.id (29/10).</p>
<p>Menurut Heru setiap Kementerian dan Lembaga terkait di pemerintahan perlu ada strategi reward dan punishment dalam pengawasan peningkatan TKDN di sektor Migas. &#8220;Reward dan punishment oleh masing-masing K/L dan BUMN diawasi oleh aparat pengawas internal masing-masing,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan temuan Indonesiawatch.id, telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor Migas. Di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor.</p>
<p>Sementara material tersebut sudah lama diproduksi oleh pabrik dalam negeri. Padalah sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peranturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.</p>
<p>Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).</p>
<p>Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.</p>
<p>Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pejabat-pertamina-yang-pernah-dipecat-jokowi-karena-melanggar-tkdn/">Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.</p>
<p>“Berdasarkan pasal 21 [Permen ESDM No.15 tahun 2013], KK\KS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” ujar Mirza.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 16:24:42 by W3 Total Cache
-->