<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menkum Supratman Andi Agtas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/menkum-supratman-andi-agtas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/menkum-supratman-andi-agtas/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jan 2025 11:29:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Menkum Supratman Andi Agtas Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/menkum-supratman-andi-agtas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 08:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih Warga Negara Indonesia (WNI).</p>
<p>Supratman menjelaskan, ‎Paulus Tannos masih berstatus WNI meski ia tak menampik bahwa tersangka kasus megakorupsi e-KTP ini mempunyai paspor di negara lain.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Paulus Tannos masih berstatus WNI karena ‎Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dia tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain.</p>
<p>“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1).</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, meski Tannos mempunyai paspor ‎negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah 2 kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.</p>
<p>“Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.</p>
<p>Menurut Supratman, proses pengajuan itu belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.</p>
<p>“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Bantah jadikan Amnesti, Grasi, dan Abolisi untuk Bebaskan Koruptor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemerintah-bantah-jadikan-amnesti-grasi-dan-abolisi-untuk-bebaskan-koruptor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemerintah-bantah-jadikan-amnesti-grasi-dan-abolisi-untuk-bebaskan-koruptor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 05:10:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Bebaskan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Grasi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6095</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah tak menjadikan amnesti, grasi,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-bantah-jadikan-amnesti-grasi-dan-abolisi-untuk-bebaskan-koruptor/">Pemerintah Bantah jadikan Amnesti, Grasi, dan Abolisi untuk Bebaskan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah tak menjadikan amnesti, grasi, dan abolisi sebagai alat untuk membebaskan terpidana termasuk koruptor.</p>
<p>“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” katanya dalam keterangan diterima pada Sabtu, (28/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.</p>
<p>Contoh lainnya, kata dia, dalam Pasal 53k Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam UU ini, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.</p>
<p>Ia menyampaikan bahwa memang UU yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. “Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.</p>
<p>Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.</p>
<p>“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.</p>
<p>Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi, tentu tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>“Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku,” ujarnya.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerintah-bantah-jadikan-amnesti-grasi-dan-abolisi-untuk-bebaskan-koruptor/">Pemerintah Bantah jadikan Amnesti, Grasi, dan Abolisi untuk Bebaskan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemerintah-bantah-jadikan-amnesti-grasi-dan-abolisi-untuk-bebaskan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 09:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ampuni Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kejaksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dalam keterangan pada Selasa, (24/12), menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,”‎ katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru. Maksudnya, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.</p>
<p>“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menjelaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.</p>
<p>Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.</p>
<p>“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tandasnya.</p>
<p>Menurut Supratman, kalau asset recovery atau pemulihan asetnya bisa berjalan baik maka pengembalian kerugian negara bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum orang atau badan.</p>
<p>Supratman kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.</p>
<p>Namun, demikian, katanya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor bisa terbebas dari hukuman. “Sama sekali tidak,” ujarnya.‎</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.‎ “Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ujarnya.<br />
<strong>[Red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum: Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah Peristiwa Bersejarah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-peristiwa-bersejarah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-peristiwa-bersejarah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 15:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mozaik]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi Pembubaran]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jamaah Islamiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surakarta, Indonesiawatch.id – Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan bubar. Deklarasi puncak pembubaran JI berlangsung di Surakarta,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-peristiwa-bersejarah/">Menkum: Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah Peristiwa Bersejarah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan bubar. Deklarasi puncak pembubaran JI berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, (21/12).</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas, yang menghadiri deklarasi, mengatakan, pembubaran organisasi JI merupakan peristiwa bersejarah.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jamaah-islamiyah-bubar-pengawasan-pemerintah-tak-boleh-kendor/">Jamaah Islamiyah Bubar, Pengawasan Pemerintah Tak Boleh Kendor</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia berharap mantan anggota JI mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana isi deklarasinya.</p>
<p>“Kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkistis.</p>
<p>&#8220;Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan,” ujarnya.</p>
<p>Supratman ‎menceritakan, deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota JI. Pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.</p>
<p>Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol. Eddy Hartono; ‎Kepala Densus 88 Anti Teror, Brigjen Sentot Prasetyo; dan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf.</p>
<p>Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat (Jabar).‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-peristiwa-bersejarah/">Menkum: Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah Peristiwa Bersejarah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-deklarasi-pembubaran-jamaah-islamiyah-peristiwa-bersejarah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 02:53:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dubes Iran Mohammad Boroujerdi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemindahan Narapidna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemindahan Tahan Iran di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Iran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/">‎Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemindahan 59 orang narapidana warga Iran di Indonesia.</p>
<p>‎Supartman dan Mohammad Boroujerdi membahas kemungkinan pemindahan ke-59 narapidana yang ditahan di Indonesia untuk melanjutkan hukumannya di Iran.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/as-pasok-perangkat-digital-untuk-lawan-perdagangan-narkotika-di-perbatasan-indonesia/">AS Pasok Perangkat Digital untuk Lawan Perdagangan Narkotika di Perbatasan Indonesia</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Pembahasan soal ‎pemindahan narapidana melalui perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara tersebut awalnya ditanyakan oleh Dubes Mohammad Boroujerdi.</p>
<p>“Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika,” kata ‎Ronald Lumbuun‎,<br />
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (14/12).</p>
<p>Dubes Iran untuk Indonesia tersebut menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Menkum Supratman Andi‎ Agtas di Kantor Kemenkum Jakarta, pada Kamis, (13/12).</p>
<p>Ronald menyampaikan, kunjungan kehormatan tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran yang sudah terjalin.</p>
<p>Sementara itu, Menkum Supratman<br />
menyampaikan, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.</p>
<p>“Kami sedang mempelajari dengan saksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, saat ini RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.</p>
<p>Lebih lanjut Menkum menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (<em>extraordinary crime</em>), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.</p>
<p>“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya.</p>
<p>Menkum mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (<em>Transnational Organized Crime</em>).</p>
<p>Indonesia dan Iran telah‎ menandatangani Perjanjian Bilateral antara tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Ekstradisi pada tahun 2016.</p>
<p>Supratman menyebutkan, Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Ia juga berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.</p>
<p>&#8220;Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujarnya.</p>
<p>Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum Supratman adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/">‎Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 17:39:56 by W3 Total Cache
-->